Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Didakwa Pasal Berlapis, Tim PH Terdakwa Dua Karyawan BSB Cabang Manggar Mengajukan Eksepsi
Dikenakan pasal berlapis, tim penasihat hukum terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dikenakan pasal berlapis, tim penasihat hukum terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/1/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.
"Izin Yang Mulia, kita mengajukan eksepsi," ungkap Syofian Hakim selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Baca juga: Dua Karyawan BSB Cabang Manggar Didakwa dengan Pasal Berlapis oleh JPU Kejati Babel
"Baiklah, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan Selasa, 21 Januari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," ungkap hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto sembari menutup sidang.
Diakui Syofian, kedua terdakwa memang didakwakan dengan dua pasal yang sama maka dari itu tim penasihat hukum mengajukan eksepsi pekan depan.
"Iya, kalau dakwaan JPU itu pasal 2 dan 3 kepada kedua terdakwa dan majelis hakim memberikan hak kepada kami untuk mengajukan eksepsi pekan depan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), dakwakan dua pasal berlapis terhadap dua karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dari Kejati Babel, diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian terhadap kedua terdakwa, Selasa (14/1/2025).
Pembacaan dakwaan dibacakan mulai dari terdakwa Al Yoppie Kusuma, selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar yang tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.
"Perbuatan terdakwa Al Yoppie Kusuma sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Laila Qhistina.
"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.
Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Al Yoppie Kusuma, dilanjutkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit oleh JPU.
"Perbuatan terdakwa Febrianto Charuman sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap JPU Laila Qhistina.
"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, mengalami kerugian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Babel nomor : PE.03.03/LHP-603/PW22O/5/2024 pertanggal 13 November 2024 sebesar Rp13.034.738.342.
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Korupsi-KUR-Bank-Sumsel-Babel.jpg)