Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Didakwa Pasal Berlapis, Tim PH Terdakwa Dua Karyawan BSB Cabang Manggar Mengajukan Eksepsi
Dikenakan pasal berlapis, tim penasihat hukum terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Dengan rincian :
1. Realisasi nilai pokok penyaluran dana KUR dan kredit invetasi oleh BSB cabang Manggar kepada 57 debitur tahun 2022-2023 senilai Rp18.680.586.656.
2. Realisasi nilai pelunasan angsuran pokok KUR dan kredit investasi di BSB cabang Manggar oleh 57 debitur tahun 2022-2023 Rp5.645.848.314.
3. Nilai kerugian Negara (1-2) Rp13.034.738.342.
Sidang pun cukup memakan waktu cukup lama, dimana sidang sempat diskor mulai dari pukul 12.05 WIB, dilanjutkan kembali sidang pukul 13.30 WIB dan berakhir sidang pukul 15.15 WIB. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Korupsi-KUR-Bank-Sumsel-Babel.jpg)