Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Jaksa Agung Sebut 2000 Pihak Sebabkan Kerugian Negara di Korupsi Timah, DPD Perpat Babel: Ya Tangkap

Menurut Andi Kusuma, Kejagung harus menyelidik atau menyidik untuk mengungkap kerugian negara di kasus timah yang mencapai Rp271 triliun

ist
Jaksa Agung Sebut 2000 Pihak Sebabkan Kerugian Negara di Korupsi Timah, DPD Perpat Babel: Ya Tangkap--Menurut Andi Kusuma, Kejagung harus menyelidik atau menyidik untuk mengungkap kerugian negara di kasus timah yang mencapai Rp271 triliun 

BANGKAPOS.COM-- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada lebih dari 2.000 pihak atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara di dalam pusaran korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu lantaran praktik pertambangannya menimbulkan kerugian negara dengan nominal yang begitu fantastis.

Kendati demikian Kejaksaan Agung rupanya tak memproses seluruhnya sebagai tersangka atas dasar pertimbangan kerugian yang terlalu kecil.

Menanggapi ini, pelapor saksi kasus timah yang juga Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma menilai pembiaran ini sebagai tindakan menumpuk masalah.

"Barusan ini juga dari konferensi pers dari pihak Kajagung bahwa ada kurang lebih 2.000 mitra pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan. Ini namanya menumpuk air di dulang (wadah). Kalau memang konteksnya ada 2.000, ya tangkap,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Andi melihat penerapan hukum di Indonesia tidak sesuai antara penegakan dan perbuatan yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan, seperti pada 2.000 pihak yang tidak diproses oleh Kejagung dalam perkara timah.

Padahal menurutnya, Kejagung harus melakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengungkap kerugian negara di kasus timah yang mencapai Rp271 triliun sebagaimana penghitungan saksi sidang kasus timah, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

"Sehingga tabir ataupun misteri bicara Rp271 triliun ini bisa kita terungkap," katanya.

Andi menegaskan bahwa penegakan hukum sudah semestinya dilakukan secara objektif dan memakai pasal yang sesuai.

Misalnya kasus yang membuat kerusakan lingkungan dapat menggunakan UU Mineral dan Batubara, ketimbang UU Tipikor.

Penggunaan UU Mineral dan Batubara ataupun Lingkungan dipandang lebih sesuai sebab pembayaran ganti rugi dari kerugian negara bisa kembali ke wilayah yang dirugikan, misalnya dalam hal ini ke Bangka Belitung untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

"Kami dalam hal ini mau penegakan hukum tersebut betul-betul dilakukan secara objektif, karena kalau kita bicara kerusakan lingkungan saya sepakat mengakibatkan kerugian negara, kami sepakat itu."

"Tapi penerapan pasalnya lebih layak penerapan pasal di UU  Mineral dan Batubara Lingkungan," jelas Andi.

Sebelumnya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebut ada lebih dari 2.000 korporasi yang ikut menyebabkan kerugian negara pada kasus pertambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. 

Ribuan korporasi itu di luar dari 5 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved