Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Jaksa Agung Sebut 2000 Pihak Sebabkan Kerugian Negara di Korupsi Timah, DPD Perpat Babel: Ya Tangkap
Menurut Andi Kusuma, Kejagung harus menyelidik atau menyidik untuk mengungkap kerugian negara di kasus timah yang mencapai Rp271 triliun
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
"Ada 2.000 lebih. Kalo kami jadikan tersangka semua 2.000 lebih," ujar Burhanuddin, Rabu 8 Januari 2025.
Namun ribuan korporasi itu hanya punya nilai kerugian yang kecil sehingga belum berstatus tersangka.
Kejagung berfokus pada 5 korporasi yang telah ditetapkan tersangka karena bertanggung jawab atas besarnya kerugian negara yang mencapai Rp150 triliun.
"Tapi yang utamanya adalah lima perusahaan itu hampir Rp150 triliun yang paling utama yang harus bertanggung jawab," kata Burhanuddin.
DPD Perpat Babel laporkan Bambang Hero
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung resmi melaporkan ahli lingkungan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusuma, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan Bambang Hero saat menjadi saksi ahli dalam kasus perhitungan kerugian negara akibat tata niaga timah, yang disebut mencapai Rp 271 triliun.
"Dia (Bambang Hero) kami laporkan karena tidak dapat menjelaskan rincian metode perhitungan yang digunakan. Saat ditanya sebagai saksi, beliau mengatakan malas menjawab," ujar Andi kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Kritik atas Perhitungan Kerugian
Andi menilai perhitungan kerugian lingkungan yang disampaikan Bambang Hero tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung terkesan mengada-ada.
Ia mempertanyakan validitas perhitungan yang hanya didasarkan pada citra satelit tanpa penjelasan detail terkait jumlah pohon yang dirusak, metode penghitungan, maupun siapa pelaku yang bertanggung jawab.
"Bicara pemberantasan korupsi kami support korps Adhiyaksa yang kami banggakan. Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan, kalau konteks Rp 271 T itu ada kami support, tapi tolong buktikan," tuturnya.
Terlebih lagi, dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim dijabarkan jika kerugian negara tidak mencapai angka Rp 271 Triliun.
"Kami juga tidak mau masyarakat tempatan ini kena prank karena penghitungan Bambang Hero. Pengambilan (analisa) itu hanya dari citra satelit, jadi kami minta apa dasarnya, berapa pohon dirusak, bagaimana rumusnya dan siapa pelakunya," terangnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam putusan majelis hakim, angka kerugian negara akibat kasus ini tidak mencapai Rp 271 triliun sebagaimana disebutkan oleh Bambang Hero.
"Kami tidak ingin masyarakat merasa tertipu dengan perhitungan yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami meminta dasar dan bukti yang konkret," tambahnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240331-ST-Burhanuddin-Jaksa-Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.