Begini Cara Iwan Rinaldi alias Aditia Yahya Terdakwa Kasus Korupsi Berhasil Buron Selama 12 Tahun

Setelah 12 tahun buron, Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang ditangkap

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Petugas Kejati Babel ketika membawa Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025) 

BANGKAPOS.COM--Setelah 12 tahun buron, Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang tahun 2008, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2012, tepatnya putusan kasasi nomor 1328 K/PID.SUS/2012. Tim tangkap buron berhasil mengamankan Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya (60)," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Jumat (17/1/2025).

Iwan Rindaldi berhasil mengelabui petugas selama 12 tahun.

Salah satu triknya agar tidak mudah ditangkap, dengan cara mengganti identitasnya menjadi Rudi Aditia Yahya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Muda Mandiri ini menganti identitasnya setelah putusan Mahkamah Agung keluar pada 2012 silam.

"Tujuannya mengganti identitas untuk mengelabui petugas agar tidak terlacak," kata Fadil.

Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejari Pangkalpinang untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Iwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp232 juta subsidair 6 bulan penjara.

Proses Penangkapan yang Intensif

Terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya dengan pengawalan ketat pihak Kejati Babel, ketika digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya dengan pengawalan ketat pihak Kejati Babel, ketika digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Tim gabungan melakukan pengintaian sejak akhir 2024, hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan Iwan di Bogor.

Penangkapan dilakukan dengan bantuan Kejari Kota Bogor dan tim AMC Jamintel.

Setelah diamankan, Iwan sempat dititipkan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Pangkalpinang menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (17/1/2025).

Iwan tiba di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat.

Terpidana langsung digiring ke kantor Kejati Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved