Begini Cara Iwan Rinaldi alias Aditia Yahya Terdakwa Kasus Korupsi Berhasil Buron Selama 12 Tahun

Setelah 12 tahun buron, Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang ditangkap

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Petugas Kejati Babel ketika membawa Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025) 

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara

Kasus yang menjerat Iwan Rinaldi terjadi pada 2008, saat ia terlibat dalam proyek Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang.

Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp232 juta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana. Dengan tertangkapnya Iwan Rinaldi, semua DPO terkait kasus korupsi SAP telah berhasil diamankan," ujar Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari.

Saat ini, Iwan akan segera dipindahkan ke Lapas Tua Tunu untuk menjalani hukumannya.

Kajari Pangkalpinang memastikan kondisi kesehatan terpidana dalam keadaan baik setelah penangkapan.

Penangkapan Iwan menjadi penegasan bahwa hukum akan tetap ditegakkan, meskipun pelaku berupaya melarikan diri dan menghindari tanggung jawab selama bertahun-tahun.

Ditangkap di Bogor

Sebelumnya, Kejati Babel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menangkap Iwan Rinaldi di Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif kedua institusi untuk menindaklanjuti statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, menjelaskan kepada media bahwa tersangka terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada siang hari di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Terpidana korupsi Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, hanya bisa tertunduk dan tidak banyak komentar ketika digiring oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dari pintu keluar dari pintu keluar Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025).

Bahkan, selama berjalan keluar dari pintu keluar bandara hingga masuk ke mobil tahanan dan menuju ke kantor Kejati Babel tidak satu kata pun ia keluarkan dari mulutnya.

Setelah diamankan tim gabungan (tigab) dari tim intel Kejati Babel, Kejari Pangkalpinang dan Kejari Kota Bogor di Desa di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved