Pilkada Serentak 2024
Jadwal Sidang Pembuktian Gugatan PHPU Pilkada 2024 7-17 Februari, 20 Gugatan Diterima MK
Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari pada 7-17 Februari 2024.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 7 - 17 Februari 2025.
Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari.
Sidang untuk masing-masing perkara yang lanjut ke tahap berikutnya akan digelar secara bergilir.
Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, persidangan selanjutnya akan diadakan pada 7-17 Februari dengan agenda pembuktian.
Dalam sesi tersebut para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi/ahli dengan ketentuan untuk sengketa pemilihan gubernur maksimal enam saksi/ahli.
Sedangkan sengketa pemilihan bupati/walikota, MK hanya mengizinkan empat saksi/ahli.
"Komposisi saksi ahli terserah masing-masing pihak," kata Arief Hidayat dalam sidang pembacaan hasil dismissal pada Selasa (4/2/2025) melansir Kompas.com.
Arief mengingatkan agar ahli yang diundang harus mendapatkan izin dari instansi tempatnya mengabdi.
"Kemudian, terakhir tambahan alat bukti atau inzage dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Hasil Putusan Sela MK Hari Pertama, 20 Perkara Diterima dan 138 Lainnya Ditolak, Inilah Daftarnya
Hari ini, Rabu (5/2/2025) masih agenda sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela hari kedua.
Total ada 310 perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sidang dismissal dalam dua hari, 4-5 Februari 2025.
Pada Selasa (4/2/2025) MK telah membacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada hari ini Rabu 5 Februari 2025.
Pada sidang kemarin, terdapat 158 perkara yang telah diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sebanyak 138 perkara tidak dilanjutkan berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.
Sedangkan 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.