Pilkada Serentak 2024

Jadwal Sidang Pembuktian Gugatan PHPU Pilkada 2024 7-17 Februari, 20 Gugatan Diterima MK

Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari pada 7-17 Februari 2024.

|
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 7 - 17 Februari 2025. Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 7 - 17 Februari 2025.

Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari.

Sidang untuk masing-masing perkara yang lanjut ke tahap berikutnya akan digelar secara bergilir.

Hakim MK, Arief Hidayat  mengatakan, persidangan selanjutnya akan diadakan pada 7-17 Februari dengan agenda pembuktian.

Dalam sesi tersebut para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi/ahli dengan ketentuan untuk sengketa pemilihan gubernur maksimal enam saksi/ahli.

Sedangkan sengketa pemilihan bupati/walikota, MK hanya mengizinkan empat saksi/ahli.

"Komposisi saksi ahli terserah masing-masing pihak," kata Arief Hidayat dalam sidang pembacaan hasil dismissal pada Selasa (4/2/2025) melansir Kompas.com.

Arief mengingatkan agar ahli yang diundang harus mendapatkan izin dari instansi tempatnya mengabdi.

"Kemudian, terakhir tambahan alat bukti atau inzage dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan," kata Arief Hidayat.

Baca juga: Hasil Putusan Sela MK Hari Pertama, 20 Perkara Diterima dan 138 Lainnya Ditolak, Inilah Daftarnya

Hari ini, Rabu (5/2/2025) masih agenda sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela hari kedua.

Total ada 310 perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sidang dismissal dalam dua hari, 4-5 Februari 2025.

Pada Selasa (4/2/2025) MK telah membacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Pada sidang kemarin, terdapat 158 perkara yang telah diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sebanyak 138 perkara tidak dilanjutkan berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.

Sedangkan 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved