Pilkada Serentak 2024

Jadwal Sidang Pembuktian Gugatan PHPU Pilkada 2024 7-17 Februari, 20 Gugatan Diterima MK

Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari pada 7-17 Februari 2024.

|
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 7 - 17 Februari 2025. Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari. 

Pemerintah dan DPR RI bersepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun untuk tanggal pelantikannya, DPR memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Salah satu tanggal yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah 20 Februari 2025 atau 2 pekan setelah pembacaan putusan dismissal.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/2/2025).

"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (3/2/2025) malam.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian awal menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan agar pelantikan kepala daerah tahap pertama dimulai 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Tito melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.

“Sekaligus saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 Februari ini perintah Bapak Presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau. Namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan kemudian opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20,” kata Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan digelar bersamaan di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," kata Tito.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow/Kompas.com/Tria Sutrisna, Jessi Carina)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved