Pilkada Serentak 2024
Jadwal Sidang Pembuktian Gugatan PHPU Pilkada 2024 7-17 Februari, 20 Gugatan Diterima MK
Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari pada 7-17 Februari 2024.
Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan langkah ini sejalan dengan prinsip MK yang menerapkan speedy trial.
“Ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial atau persidangan cepat. Alhamdulillah majelis hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif,” ujar Faiz kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025), melansir Tribunnews.com.
Pan Mohamad Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.
"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," tuturnya.
"Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.
Faiz menyebutkan, keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Meskipun PMK ini menjadi alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, dan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.
"Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang berada di media itu kan tanggal 6 rencananya, sementara ini putusan tanggal 4 dan 5," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal MK.
Keputusan ini diambil karena jadwal putusan dismissal MK berdekatan dengan jadwal awal pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Jadwal pelantikan secara serentak ini rencananya akan digelar 12 hari setelah pengucapan putusan dismissal digelar.
Prabowo Pilih Pelantikan Tanggal 20 Februari
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.