Pilkada Serentak 2024

Jadwal Sidang Pembuktian Gugatan PHPU Pilkada 2024 7-17 Februari, 20 Gugatan Diterima MK

Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari pada 7-17 Februari 2024.

|
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 7 - 17 Februari 2025. Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari. 

"Jadi hari ini (Selasa) totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Sidang pengucapan putusan dismissal kemarin dibagi dalam tiga sesi, yakni pagi, siang dan malam.

Pada sidang sesi pertama pengucapan putusan dismissal kemarin hakim MK mengeliminasi 52 perkara dari 58 perkara yang dibacakan.

Hanya perkara enam yang lolos dari putusan dismissal sesi pertama untuk selanjutnya masuk tahapan pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari mendatang.

Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan pencabutan beberapa gugatan sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah.

Sedangkan pada sidang sesi kedua kemarin, 47 perkara dari seluruhnya 54 perkara, berguguran. Hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.

Sisanya tak berlanjut dengan beragam putusan dan ketetapan, mulai dari pengabulan pencabutan sengketa, gugatan tidak dapat diterima, hingga gugatan gugur.

Selanjutnya pada sesi ketiga, Mahkamah Konstitusi menolak 39 perkara dari total 46 gugatan.

Dari total 46 perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan, tujuh di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian.

Sedangkan 39 gugatan yang ditolak terdiri atas 30 perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan 9 perkara dengan ketetapan yang ditarik kembali.

Jadi, total jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian pada tiga sesi sidang hari Selasa kemarin sebanyak 20 perkara.

Putusan Akhir pada 24 Februari

MK juga menjadwalkan pembacaan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025, jika gugatan sengketa pilkada dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Tanggal ini juga jauh lebih cepat dari rencana semula.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved