Berita Bangka Barat

Jelang Putusan MK soal Perselisihan Hasil Pilkada Bangka Barat, Begini Kata Dua Calon Kepala Daerah

Pasangan calon kepala daerah Sukirman-Bong Ming Ming, menggugat kemenangannya Markus-Yus Derahman ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Bangka Barat, Senin (24/2/2025) besok, 

Pasangan calon kepala daerah Sukirman-Bong Ming Ming, menggugat kemenangannya Markus-Yus Derahman ke Mahkamah Konstitusi

Markus mengatakan, pasangan Markus-Yus Derahman (Maknyus) tidak menyiapkan persiapan khusus, menjelang putusan MK yang disampaikan pada Senin besok. 

Ia hanya berdoa, apa yang diharapkan sesuai harapannya.

"Kita berdoa saja, semoga apa yang kita harapkan dapat sesuai dengan harapan, tidak ada persiapan khusus apapun," kata Markus kepada Bangkapos.com, Minggu (23/2/2025).

Sama halnya, disampaikan Yus Derahman.

Ia mengatakan, pasangan Maknyus telah siap menerima apapun putusan dari MK nantinya.

"Kami dari pasangan Maknyus siap menerima apapun keputasan dari MK. Mau PSU dan lain lain. Pokoknya selalu siap. Tetap tidak kendor,"kata Yus Derahman.

Sementara, Sukirman tak berkomentar banyak jelang putusan, gugatan yang diajukan oleh pasangan Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding Agik) ke MK.

Dirinya hanya menyampaikan, tunggu hasil yang disampaikan MK dan menghormati putusan yang telah disampaikan nantinya.

"Terima kasih, kita tunggu hasil MK besok," kata Sukirman

Sementara, Bong Ming Ming mengatakan semua perjuangan dan pembuktian telah dilakukan tim Bersanding Agik, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga dirinya, sepenuhnya menyerahkan hasilnya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kita tunggu saja putusan MK besok, apapun yang terjadi itu yang terbaik. Semua pasti optimis ingin menang. Bila tidak optimis, tidak sampai ke tahap ini," kata Bong Ming Ming.

Dirinya menambahkan, selama persidangan di MK, timnya telah menyampaikan ribuan berkas sebagai bukti di persidangan MK. Sehingga tinggal menunggu hasil dari pembuktian tersebut.

"Alat bukti kita sampaikan, berkas sampai 1.000 berkas, persoalan Hakim MK nanti menyikapinya, kita akan melihat itu, kita tunggu hasil besok. Apapun hasilnya, kami yakin itu yang terbaik untuk Bangka Barat," terangnya.

Bakal Dilaksanakan

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono mengatakan proses Pilkada Bangka Barat masih menunggu hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU)  di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan, Senin (24/2/2025) besok.

"Semua tahapan di Mahkamah Konstitusi sudah dilewati bersama. Apapun nanti, tepat tanggal 24 Februari 2025. MK akan membuat keputusan mengenai Pilkada Babar," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono.

Darjiono menegaskan apapun nanti keputusan dari MK, bakal dilaksanakan oleh KPU berkaitan hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilkada Bangka Barat.

"Kami berharap apapun nanti putusan MK menerima dengan lapang dada. Karena itu putusan lembaga tertinggi di Republik Indonesia," ujarnya.

Ia berharap terkait putusan MK dapat diterima dan semua tahapan yang telah dilakukan KPU Bangka Barat berkaitan Pilkada Serentak telah berjalan dengan aman dan lancar. 

"Kita tetap menjadi saudara, walaupun berbeda-beda pilihan, itu biasa. Persatuan bangsa kita utamakan. Karena kita harus terus mendukung pelaksanan Pilkada ini, sampai  proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat," harapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved