Berita Viral
Sosok Hasanudin Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara Pembuat STNK Palsu Seharga Rp 2,5 Juta
Hasanudin mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Tono.
Beroperasi 5 Tahun, Omset Miliaran Rupiah
Tono menyebutkan, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Menurut Tono, mereka mematok biaya pembuatan STNK palsu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung permintaan pelanggan.
"Biayanya bervariasi, disesuaikan permintaan, misal apakah hanya mengganti tanggal masa berlaku, nama pemilik saja, atau mengubah seluruh keterangan pada STNK," jelasnya.
Selain STNK, sindikat ini juga menerima pembuatan berbagai dokumen palsu lainnya, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor.
"Berdasarkan barang bukti yang kami sita, sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu serta berbagai dokumen lainnya," tambah Tono.
Saat ini, polisi masih menyelidiki aliran dana hasil kejahatan tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati secara pribadi oleh para tersangka.
"Kami masih mendalami aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki kewenangan menerbitkan dokumen dan memiliki pemerintahan sendiri," ujar Tono.
Kekaisaran Sunda Nusantara mengirimkan surat ke Polres Cianjur tak lama setelah jenderalnya ditangkap.
"Setelah kami amankan, kelompok yang mengatasnamakan Kekaisaran Sunda Nusantara itu mengirimkan surat keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun," kata Tono melansir dari Gridoto.com, Kamis (13/3/2025).
Selain tuntutan tersebut, dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai negara, kelompok ini mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak diindahkan," kata Tono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
(TribunSumsel.com/Moch Krisna) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
| Sosok & Motif Bripda Oschar Aniaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas, Kini Terancam di-PTDH |
|
|---|
| Sosok Beby Prisillia Anak Polisi & Eks Paskibraka Terjerat Narkoba Diciduk Bareng Onad, Sudah Bebas? |
|
|---|
| Profil Rahmansyah Sibarani, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Terekam Lempari Pendemo, Pernah Terima Award |
|
|---|
| Trauma Richard Bongkar Bejatnya Senior ke Prada Lucky, Dipaksa Ngaku LGBT, Adegan Asusila Tak Wajar |
|
|---|
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.