Berita Viral

Sosok Hasanudin Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara Pembuat STNK Palsu Seharga Rp 2,5 Juta

Hasanudin mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

|
Editor: fitriadi
kolase foto Kompas.com/Tribunnews.com
JENDERAL MUDA - Hasanudin Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap Polres Cianjur terkait kasus jual beli STNK palsu, Kamis (13/3/2025). Kini Polres Cianjur dituntun Rp 5 miliar dan NKRI diancam bakal dibubarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Tono.

Beroperasi 5 Tahun, Omset Miliaran Rupiah

Tono menyebutkan, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Menurut Tono, mereka mematok biaya pembuatan STNK palsu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung permintaan pelanggan.

"Biayanya bervariasi, disesuaikan permintaan, misal apakah hanya mengganti tanggal masa berlaku, nama pemilik saja, atau mengubah seluruh keterangan pada STNK," jelasnya.

Selain STNK, sindikat ini juga menerima pembuatan berbagai dokumen palsu lainnya, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor.

"Berdasarkan barang bukti yang kami sita, sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu serta berbagai dokumen lainnya," tambah Tono.

Saat ini, polisi masih menyelidiki aliran dana hasil kejahatan tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati secara pribadi oleh para tersangka.

"Kami masih mendalami aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki kewenangan menerbitkan dokumen dan memiliki pemerintahan sendiri," ujar Tono.

Kekaisaran Sunda Nusantara mengirimkan surat ke Polres Cianjur tak lama setelah jenderalnya ditangkap.

"Setelah kami amankan, kelompok yang mengatasnamakan Kekaisaran Sunda Nusantara itu mengirimkan surat keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun," kata Tono melansir dari Gridoto.com, Kamis (13/3/2025).

Selain tuntutan tersebut, dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai negara, kelompok ini mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak diindahkan," kata Tono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
 
(TribunSumsel.com/Moch Krisna) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved