Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan

Tim penasihat terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta, menyebutkan putusan majelis hakim terhadap kliennya merupakan putusan yang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
VONIS BEBAS -- Tim penasihat hukum terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, setelah sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa, Rabu (19/3/2025) 

Sebelumnya juga, Empat orang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memimpin langsung oleh Hakim ketua Dewi Sulistiarini, Hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Sidang pembacaan digelar di ruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan digelar secara bergantian mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim, dilanjutkan tiga terdakwa lain seperti Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra.

Dalam pembacaan putusan Hakim ketua Dewi Sulistiari menyebut, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan JPU.

"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hakim ketua Dewi Sulistiarini.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dewi Sulistiarini sembari menutup sidang.

Ketiga terdakwa langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU, keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud di ruang sidang setelah mendengarkan putusan.

Kemudian, ketiga terdakwa langsung dihampiri keluarga, kerabat hingga rekan kerja ketika akan keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun, ketiga terdakwa Taufik, Rofalino Kurniandan dan Santoso Putra enggan memberikan tanggapan atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut JPU Kejati Babel dengan tuntutan penjara berbeda-beda mulai dari 4-8 tahun penjara.

Para terdakwa ini, didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang dan merugikan negara Rp20,2 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved