Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sepak Terjang Suparta: Perjalanannya di Dunia Tambang Hingga Kedekatannya dengan Harvey Moeis
Nama Suparta mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum, tetapi di Bangka Belitung terkhusus di kalangan pelaku usaha tambang ia cukup dikenal.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM-- Inilah sepak terjang Suparta, terdakwa dalam kasus korupsi PT Timah yang meninggal dunia, pada Senin (28/4/2025).
Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong, Bogor sekitar pukul 18.05 WIB.
Soal apa penyebab meninggalnya Suparta hingga kini belum dapat diinformasikan.
“Penyebab meninggalnya belum ada info,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada awak media, dikutip dari Kompas.com, Senin malam.
Terlepas dari itu mari mengenal sepak terjang Suparta, mulai dari kiprahnya di dunia tambang hingga kedekatannya dengan Harvey Moeis.
Kiprah Suparta di dunia tambang
Nama Suparta mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum, tetapi di Bangka Belitung terkhusus di kalangan pelaku usaha tambang ia cukup dikenal.
Pasalnya Suparta adalah Direktur dan pemegang saham utama smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ia pemegang saham utama PT RBT dengan kepemilikan mencapai 73 persen.
Lewat perusahaan inilah, Suparta disebut menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp 4,5 triliun—angka tertinggi dibanding terdakwa lainnya.
Suparta diketahui telah lama menjalin hubungan pertemanan dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Mereka sama-sama pernah berkecimpung di bisnis batubara sejak 2012–2013. Tahun 2016, Suparta mengabari Harvey bahwa ia telah mengambil alih perusahaan timah di Bangka Belitung.
Mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi, yang berasal dari daerah tersebut, Suparta mengajaknya untuk ikut dalam bisnis timah.
Harvey saat itu memilih untuk mempelajari lebih dulu.
Meski awalnya tidak ikut terlibat langsung, Harvey akhirnya menjadi penghubung antara PT RBT milik Suparta dengan PT Timah.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.