Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sepak Terjang Suparta: Perjalanannya di Dunia Tambang Hingga Kedekatannya dengan Harvey Moeis
Nama Suparta mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum, tetapi di Bangka Belitung terkhusus di kalangan pelaku usaha tambang ia cukup dikenal.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Suparta resmi menjadi tersangka kasus korupsi timah dan ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2/2024). Enam bulan kemudian, pada Rabu (21/8/2024), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia didakwa terlibat dalam skema korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Suparta juga dituding menerima bagian dari hasil korupsi senilai Rp 4,5 triliun.
Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar ia membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
Bila tak mampu membayar dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, hartanya bisa disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan 8 tahun penjara.
Namun, dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan pada Senin (23/12/2024), hakim hanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561.
Sempat tak sadarkan diri
Orang yang pertama kali menemukan Suparta tidak sadarkan diri adalah rekan sesama narapidana di dalam Lapas Cibinong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di dalam lapas, saat sore hari kemarin.
Suparta kemudian dibawa ke RS Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis.
“Jadi dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas,” kata Harli, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sempat Dirawat 3 Hari di Rumah Sakit, Seorang Polisi di Blitar Meninggal Dunia Digigit Ular - Surya.co.id
Harli mengatakan, saat perjalanan ke RS Cibinong Bogor, Suparta dinyatakan meninggal pada pukul 18.05 WIB.
“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” ujar Harli.
(Kompas.com/Maya/Tribunnews/Adi/Bangkapos.com/Vigestha)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.