Breaking News

Korupsi Tata Kelola Minyak

Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengatakan tidak ada Riza Chalid di negara mereka setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI MINYAK - (kiri) Muhammad Riza Chalid saudagar minyak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (kanan) Rumah mewah milik Riza Chalid yang ada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah tim Kejaksaan Agung pada Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025). 

Harli mengatakan penyidik masih melakukan penyusunan terkait agenda penyidikan, termasuk penetapan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka seperti Riza Chalid.

Saat itu, dia mengatakan kemungkinan para tersangka bakal diperiksa dalam beberapa pekan ke depan.

"Jadi tentu penyidik masih menyusun rencana aksi penyidikannya. Mungkin, di minggu-minggu akan datang, akan ada jadwal-jadwal (pemeriksaan)," tuturnya.

Peran Riza Chalid di Kasus Pertamina

Dalam kasus ini, Riza berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak.

Qohar mengatakan ada dua peran yang dilakukan Riza dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp285 triliun tersebut.

Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.

"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Akibat perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Riza menyusul anaknya, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Februari 2025 lalu.

Adapun Kerry ditetapkan menjadi tersangka karena berperan dalam pemufakatan jahat soal pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung Panggil Riza Chalid Pekan Depan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved