Korupsi Tata Kelola Minyak
Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengatakan tidak ada Riza Chalid di negara mereka setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
“Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Anang mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza di pekan depan. Tapi, jadwal pastinya belum dibocorkan.
“Itu dijadwalkan sekitar minggu depan,” lanjut Anang.
Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Saat menjadi saksi, penyidik telah berusaha memanggilnya sebagai saksi.
Surat panggilan ini dikirimkan tiga kali ke alamat Riza Chalid yang tercatat di Jakarta Selatan. Tapi, ia diketahui sudah berada di luar negeri sejak lama.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Tersangka lainnya adalah Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Kini Jadi Buronan Internasional Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ternyata di Malaysia Sejak Februari 2025 |
![]() |
---|
Di Mana Riza Chalid Si Raja Minyak Bersembunyi? |
![]() |
---|
DAFTAR Nama-nama 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Si Raja Minyak Indonesia Riza Chalid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.