Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Dihadiri Anies Baswedan dan Rocky Gerung, Keadilan Ditegakkan

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan  2015-2016, Tom Lembong hari ini.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HADIRI SDAING TOM LEMBONG - Mantan calon presiden Anies Baswedan dan tokoh intelektual Rocky Gerung menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Pantauan Kompas.com, puluhan pendukung Tom dan awak media berupaya masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Namun, demi menjaga situasi persidangan, petugas pengadilan dan polisi menjaga pintu masuk dan tidak membolehkan semua orang masuk.

Adapun awak media, terutama televisi, perlu memasuki ruang sidang untuk meliput dan menyiarkan jalannya sidang pembacaan putusan perkara Tom.

Saat petugas pengadilan dan polisi bersitegang dengan pengunjung yang mencoba memaksa masuk, beberapa ibu-ibu berseru sembari tertawa.

"Ayo dorong lagi, dorong lagi, eyaaaa!" kata ibu-ibu tersebut sembari tertawa. "Dorooooong, eyaaaa, hahahaha," lanjut ibu-ibu tersebut.

Meski demikian, situasi tak kunjung mereda. Pintu masuk persidangan semakin sesak. Bahkan terdapat pengunjung sidang yang berteriak marah.

"Ini tidak benar!" teriak ibu-ibu di depan pintu masuk.

Sementara itu, petugas kepolisian terus meminta pengunjung sidang menjaga situasi agar persidangan berlangsung lancar.

"Jika bapak ibu tidak menjaga ketertiban, bapak ibu akan kami bawa keluar dari ruangan," kata Kapolsek Kemayoran, Agung, melalui megafone. "Terima kasih, tetap semangat," lanjut Agung.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.

Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.

Pasrah dengan Hasil Vonis

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved