Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Dihadiri Anies Baswedan dan Rocky Gerung, Keadilan Ditegakkan
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong hari ini.
Pantauan Kompas.com, puluhan pendukung Tom dan awak media berupaya masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Namun, demi menjaga situasi persidangan, petugas pengadilan dan polisi menjaga pintu masuk dan tidak membolehkan semua orang masuk.
Adapun awak media, terutama televisi, perlu memasuki ruang sidang untuk meliput dan menyiarkan jalannya sidang pembacaan putusan perkara Tom.
Saat petugas pengadilan dan polisi bersitegang dengan pengunjung yang mencoba memaksa masuk, beberapa ibu-ibu berseru sembari tertawa.
"Ayo dorong lagi, dorong lagi, eyaaaa!" kata ibu-ibu tersebut sembari tertawa. "Dorooooong, eyaaaa, hahahaha," lanjut ibu-ibu tersebut.
Meski demikian, situasi tak kunjung mereda. Pintu masuk persidangan semakin sesak. Bahkan terdapat pengunjung sidang yang berteriak marah.
"Ini tidak benar!" teriak ibu-ibu di depan pintu masuk.
Sementara itu, petugas kepolisian terus meminta pengunjung sidang menjaga situasi agar persidangan berlangsung lancar.
"Jika bapak ibu tidak menjaga ketertiban, bapak ibu akan kami bawa keluar dari ruangan," kata Kapolsek Kemayoran, Agung, melalui megafone. "Terima kasih, tetap semangat," lanjut Agung.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
Pasrah dengan Hasil Vonis
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Kopda Bazarsah hingga Vonis Mati, Pakai Senjata Eks Rekan TNI yang Meninggal |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kolonel CHK Fredy Ferdian Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Pernah Minus Rp240 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.