Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Dihadiri Anies Baswedan dan Rocky Gerung, Keadilan Ditegakkan

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan  2015-2016, Tom Lembong hari ini.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HADIRI SDAING TOM LEMBONG - Mantan calon presiden Anies Baswedan dan tokoh intelektual Rocky Gerung menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong mengaku diajari tahanan lain yang beragama Islam terkait sikap “tawakal” atau pasrah.

Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun Tom merupakan umat Katolik. Pada bagian penutup dupliknya, yang juga merupakan sidang terakhir sebelum putusan, ia menceritakan toleransi di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam Tahanan, saya diajarkan oleh sesama Tahanan yang beragama Islam, kata baru bagi saya, yaitu ‘tawakal’,” kata Tom, Senin (14/7/2025).

Tom mengatakan, pihaknya telah berjuang secara maksimal dengan sebaik mungkin.

Selebihnya, ia menyerahkan takdirnya pada hari sidang pembacaan putusan kepada Tuhan.

“Kita semua sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, sehormat-hormatnya,” tutur Tom.

Meski demikian, Tom tetap memohon kepada majelis hakim agar dirinya bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Ia lalu memanjatkan doa-doa baik untuk majelis hakim, tim kuasa hukum, tim jaksa, pendukung, dan keluarganya.

“Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan senantiasa diberkahi nasib baik,” tutur Tom.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved