Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Dihadiri Anies Baswedan dan Rocky Gerung, Keadilan Ditegakkan
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong hari ini.
Tom Lembong mengaku diajari tahanan lain yang beragama Islam terkait sikap “tawakal” atau pasrah.
Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun Tom merupakan umat Katolik. Pada bagian penutup dupliknya, yang juga merupakan sidang terakhir sebelum putusan, ia menceritakan toleransi di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam Tahanan, saya diajarkan oleh sesama Tahanan yang beragama Islam, kata baru bagi saya, yaitu ‘tawakal’,” kata Tom, Senin (14/7/2025).
Tom mengatakan, pihaknya telah berjuang secara maksimal dengan sebaik mungkin.
Selebihnya, ia menyerahkan takdirnya pada hari sidang pembacaan putusan kepada Tuhan.
“Kita semua sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, sehormat-hormatnya,” tutur Tom.
Meski demikian, Tom tetap memohon kepada majelis hakim agar dirinya bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Ia lalu memanjatkan doa-doa baik untuk majelis hakim, tim kuasa hukum, tim jaksa, pendukung, dan keluarganya.
“Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan senantiasa diberkahi nasib baik,” tutur Tom.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan)
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Kopda Bazarsah hingga Vonis Mati, Pakai Senjata Eks Rekan TNI yang Meninggal |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kolonel CHK Fredy Ferdian Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Pernah Minus Rp240 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.