Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Dihadiri Anies Baswedan dan Rocky Gerung, Keadilan Ditegakkan
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong hari ini.
BANGKAPOS.COM – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilakukan hari ini, Jumat (18/7/2025).
Tampak hadir dalam siding putusan mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan hingga akademisi Rocky Gerung.
Pantauan Kompas.com, Anies tiba beberapa saat setelah Tom dibawa masuk ke ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan, Jumat (17/7/2020) siang.
Baca juga: Tom Lembong Divonis Hari Ini, Saya Pasrah Setelah Berjuang Habis-habisan!
"Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan," ujar Anies saat ditemui di lokasi.
Selain Anies dan Rocky Gerung, hadir pula mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan pengamat politik Refli Harun.
Sementara itu, puluhan pendukung Tom Lembong tertahan di luar ruang sidang karena akses masuk dibatasi.
Tindakan ini dilakukan pihak pengadilan dan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Baca juga: Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Mengaku Kecewa
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
Pendukung Berdesakan Minta Masuk Ruang Sidang
Pengunjung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saling dorong dengan petugas pengadilan dan kepolisian.
Peristiwa ini terjadi menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Kopda Bazarsah hingga Vonis Mati, Pakai Senjata Eks Rekan TNI yang Meninggal |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kolonel CHK Fredy Ferdian Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Pernah Minus Rp240 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.