Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan
Enam dari 7 Terduga Pengeroyok Jurnalis Diamankan Polisi, Begini Kondisi Korban Berdasarkan Visum
Tiga jurnalis mengalami luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Mengkubang, Kabupaten Belitung Timur.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Kemudian di tengah keributan tersebut Zato warga lainnya menampar korban dengan telapak tangan.
“Pada saat yang sama Hendra membanting Lendra hingga jatuh. Kemudian Deki dan Rizky menendang Lendra. Setelah itu Lendra bangkit berdiri dan ketiganya berjalan balik ke arah mobil,” jelasnya.
Saat ketiga jurnalis sudah berada di dalam mobil, Hendra memukul Herlambang sebanyak satu kali.
Kemudian Lendra, Herlambang dan Jasman meninggalkan lokasi kejadian menggunakan mobil.
Berkaca dari kasus ini, AKBP Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat Beltim untuk tidak melakukan kekerasan atas masalah apapun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk tidak melakukan kekerasan untuk masalah apapun. Karena jika sudah kekerasan artinya melanggar pidana, semuanya bisa diselesaikan baik-baik,” imbuh AKBP Indra.
Atensi Kapolda
Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo menyayangkan insiden kekerasan yang menimpa para jurnalis tersebut.
Kapolda meminta agar jajaran Polres Beltim dapat mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami wartawan saat melakukan kegiatan peliputan. Terhadap sejumlah orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Irjen Hendro dalam jumpa pers di Mapolda Babel, Jumat (18/7).
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Belitung Timur dan saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan dengan memeriksa sebanyak 14 orang yang telah sebelumnya diamankan.
Menurut Irjen Hendro dari 14 orang yang diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan itu, ada lima orang yang terindikasi kuat menjadi tersangka.
“Kami akan mendalami peran masing-masing untuk perkembangan kasus ini lebih lanjut, nanti koordinasi langsung dengan Kabid Humas dan Kapolres Belitung Timur,” ujarnya.
Irjen Hendro menjelaskan peristiwa pengeroyokan wartawan itu terjadi pada Kamis (17/7) sekitar sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan tambak udang vaname milik perusahaan PT VIP di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Damar, Beltim.
Saat itu ketiga jurnalis tersebut Jasman, Lendra Agus Setiawan, dan Herlambang bersama pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Gunung Duren dan aparat desa sedang melakukan pengecekan lapangan ke lokasi tambak udang yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
Setelah pengecekan, ada pembicaraan antara ketiga jurnalis dengan puluhan warga.
“Mungkin ada kesalahpahaman akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Irjen Hendro.
Akibat pengeroyokan tersebut, kata Irjen Hendro ketiga jurnalis mengalami luka memar pada bagian leher, dada, rahang, hidung dan mata.
“Langkah pertama saya langsung cek Kapolres Belitung Timur dan perintahkan bantu pengobatan kepada rekan media. Lalu ambil tindakan tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjut Irjen Hendro, Kapolres Beltim telah melaporkan bahwa sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kapolres Belitung Timur telah melaporkan bahwa sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku yakni pengecekan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil bukti seperti video dari rekan-rekan wartawan,” tukasnya.
Ia menegaskan kasus ini telah naik ketahap perkara penyidikan oleh Polres Belitung Timur.
“Tadi malam kapolres Beltim melaporkan ada gelar perkara dan kasus ini sudah naik kepada perkara penyidikan,” pungkasnya.
“Kami akan mendalami peran masing-masing untuk perkembangan kasus ini lebih lanjut, nanti koordinasi langsung dengan Kabid Humas dan Kapolres Belitung Timur,” tambahnya.
PWI dan AJI Mengecam Keras
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung (Babel) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang menimpa tiga jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Belitung Timur.
Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, menyatakan bahwa tindakan kekerasan semacam ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis, apapun bentuknya tentunya melanggar Undang-Undang Pers. Bila memang kerja jurnalis tidak sesuai atau melanggar etik profesi ada aturan yang bisa ditempuh. Namun kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis sangat kami sesalkan,” tegas Hendra kepada Bangkapos.com, Jumat (18/7).
Menurutnya, tugas jurnalis dalam mencari informasi melalui wawancara dan pengecekan langsung ke lapangan merupakan bagian dari kerja profesional untuk menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik.
AJI Pangkalpinang juga menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, bukan melakukan kekerasan atau intimidasi.
“Kalau memang berita yang dibuat oleh jurnalis tidak sesuai, kekurangan ataupun merugikan, sesuai aturannya bisa menggunakan hak jawab dan mengadukannya ke Dewan Pers, yang merupakan lembaga pengawasan pers. Bukan dengan melakukan kekerasan, mengancam atau mengintimidasi jurnalis,” jelas Hendra.
Sebagai penutup, Hendra berharap agar aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap aparat hukum, aparat hukum dan juga masyarakat bisa melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Apresiasi Polda
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Babel Fathurrakhman mengapresiasi respons cepat polisi dalam mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pengeroyokan wartawan.
Hal itu dia sampaikan setelah adanya konferensi pers Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo di Mapolda Babel, Jumat (18/7).
“Kami berikan apresiasi kepada Polda Babel dan jajaran yang telah merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan ini,” kata pria yang akrab disapa Boy ini kepada Bangkapos.com, kemarin.
Pada kasus ini, polisi telah mengamankan dan memeriksa 14 saksi, hal ini merupakan respons cepat dan bukti negara tidak tinggal diam.
Polri hadir di tengah masyarakat dengan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa.
Menurut ia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga situasi kondusif di daerah.
“Kami PWI Babel mendukung penuh langkahlangkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan,” ujarnya.
Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo yang telah merespons cepat dan memberikan atensi kepada jajarannya.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” tandas Boy.
Serangan Kebebasan Pers
Salah satu jurnalis korban pengeroyokan merupakan anggota Pokja Wartawan Belitung.
Merespons kejadian tersebut, Pokja Wartawan Belitung menggelar rapat khusus pada Jumat (18/7) dan mengecam keras tindakan tersebut.
Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB, menilai aksi tersebut sebagai bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya mengancam keselamatan individu, tapi juga menekan kerja jurnalistik yang dilindungi undangundang,” tegas Yudi.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Menurut Yudi, kejadian bermula saat para jurnalis memenuhi undangan klarifikasi dari KPHL Gunung Duren terkait pemberitaan tambak udang, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
Setelah pertemuan di warung kopi, mereka menuju lokasi bersama pihak terkait.
Namun setibanya di lokasi, mereka justru diintimidasi oleh sekitar 20 hingga 30 orang.
Motif dari aksi tersebut belum diketahui secara pasti dan kini menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.
“Dari kronologi yang kami terima, rekan-rekan sedang menjalankan tugas. Tindakan kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran serius,” ujarnya. (Bangkapos.com/M Ismunadi/Yunita Karisma Putri)
Polres Belitung Timur
Kapolres Belitung Timur
AKBP Indra Feri Dalimunthe
pengeroyokan
Kebebasan Pers
Satu Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ditemukan, Polres Belitung Timur Kini Tetapkan 7 Tersangka |
![]() |
---|
Tanggapi Keberadaan PT VIP di Belitung Timur, Bupati Kamarudin Muten: Investasi Harus Didukung |
![]() |
---|
Terkait Pengeroyokan Jurnalis di Belitung Timur, PT VIP Bantah Proyeknya di Kawasan Hutan Lindung |
![]() |
---|
Harapan Ekonomi Baru Berujung Konflik, Kadus Damar Ungkap Kronologis Insiden Warga Vs Jurnalis |
![]() |
---|
Breaking News: Dikejar Polisi, HNY Tiba-tiba Datang ke Polres Beltim Tengah Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.