Kasus Impor Gula

Tom Lembong di Kasus Impor Gula 'Melawan', Tak Terima Dipenjara 4,5 Tahun, Besok Ajukan Banding

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025). 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TOM MENGANGKAT BORGOL - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Pledoi Tom Sentil Artificial Intelligence (AI)

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sebelum putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong mmebacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Rabu (9/7/2025). 

Dalam pleidoinya, ia sempat menyinggung bagaimana kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Bagaimana pleidoi yang menyebut Tom Lembong tidak bersalah menurut AI? Berikut kilas baliknya:

Saat membaca pleidoinya pada Rabu (9/7/2025), Tom Lembong menyinggung kecanggihan kecerdasan buatan atau AI. 

Tom Lembong mengungkap, AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan yang ada. 

"Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab 'Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah'," ujar Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).

Berdasarkan jawaban AI itu, Tom Lembong menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan. 

Pasalnya, masyarakat dapat mencari jawaban yang objektif lewat kecerdasan buatan yang semakin canggih setiap harinya. 

"Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence," ujar Tom Lembong

"Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat," sambungnya.

Hakim Copy Paste Tuntutan 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved