Kasus Impor Gula

Tom Lembong di Kasus Impor Gula 'Melawan', Tak Terima Dipenjara 4,5 Tahun, Besok Ajukan Banding

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025). 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TOM MENGANGKAT BORGOL - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Sementara usai pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya. 

Ia mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula. 

"Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut," ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.

Majelis hakim disebutnya tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula. 

Namun ia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tersebut. 

Padahal, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok. 

"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut," ujar Tom Lembong.

Diketahui, majelis hakim mengatakan bahwa ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong

Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim Alfis membacakan vonis

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Muhammad Zaenuddin/Syakirun Ni'am, Nawir Arsyad Akbar)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved