Polisi Ditembak di Lampung

Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Kolase Ist / TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KOPDA BASARSYAH DIVONIS MATI -- Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI | opda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin. 

Kini, ia ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan bersama Peltu Lubis.

Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis pengelola atau pemilik tempat sabung ayam.

Ia menegaskan bahwa investigasi sedang dilakukan dan belum rampung prosesnya.

"Saya garis bawahi ini masih dalam proses investigasi," ujar Eko Syah Putra, Selasa (18/3/2025) dilansir Tribun-Medan.com.

Jika dalam proses investigasi kedua oknum TNI terbukti melakukan kesalahan hingga menyebabkan ketiga korban meninggal dunia, maka pihaknya tak segan memberikan hukuman setimpal.

"Dalam hal ini Kodam II Sriwijaya pak Pangdam berkomitmen, tidak akan mentolerir dan tidak bermain-main bakal memberikan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku kepada prajurit yang melanggar aturan. Apalagi meresahkan masyarakat," tegas Eko.

Kronologi Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan

Pada 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian gugur dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.  

Kejadian ini bermula ketika aparat melakukan operasi pemberantasan judi ilegal di daerah tersebut.

Namun, operasi berubah menjadi tragedi setelah seorang anggota TNI menembak mati tiga polisi di lokasi kejadian.

Sejak insiden itu, penyelidikan intensif dilakukan oleh kepolisian dan Polisi Militer TNI.

Pada 23 Maret 2025, dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah alias Kopda B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL.

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP karena terbukti menembak ketiga korban. Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api non-organik TNI.

Sementara itu, Peltu YHL dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kopda B mengakui telah menembak ketiga anggota kepolisian yang menjadi korban, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved