Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T
Hendry Lie, bos perusahaan smelter timah PT TIN tetap divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi timah Rp 300 triliun.
Sebelum menghadapi proses persidangan, Hendry Lie beberapa kali tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik yang hendak memeriksanya.
Setelah berkali-kali dipanggil penyidik, Hendry akhirnya ditangkap pada 18 November 2024 malam.
Saat itu, Hendry baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai izin menetapnya di Singapura habis.
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Saat itu, ia mengaku hendak berobat. Kemudian, pada 15 April 2024, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Proses hukum terus berjalan dan Hendry beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Namun, karena tidak kunjung mengindahkan panggilan penyidik, ia menjadi target untuk segera dipulangkan.
Sebelum ditangkap, Hendry yang masa izin tinggalnya habis pada tanggal 27 November 2024 ini hendak masuk ke Indonesia secara diam-diam. Namun, usaha tersebut gagal hingga ia pun diborgol dan dikenakan rompi tahanan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Shela Octavia, Ardito Ramadhan, Jessi Carina)
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.