Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T

Hendry Lie, bos perusahaan smelter timah PT TIN tetap divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi timah Rp 300 triliun.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TERDAKWA HENDRY LIE - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang banding pada Senin (11/8/2025), Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie yang merupakan owner PT Tinindo Internusa (TIN). 

Sebelum menghadapi proses persidangan, Hendry Lie beberapa kali tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik yang hendak memeriksanya.

Setelah berkali-kali dipanggil penyidik, Hendry akhirnya ditangkap pada 18 November 2024 malam.

Saat itu, Hendry baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai izin menetapnya di Singapura habis. 
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.

Saat itu, ia mengaku hendak berobat. Kemudian, pada 15 April 2024, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Proses hukum terus berjalan dan Hendry beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Namun, karena tidak kunjung mengindahkan panggilan penyidik, ia menjadi target untuk segera dipulangkan.

Sebelum ditangkap, Hendry yang masa izin tinggalnya habis pada tanggal 27 November 2024 ini hendak masuk ke Indonesia secara diam-diam. Namun, usaha tersebut gagal hingga ia pun diborgol dan dikenakan rompi tahanan.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Shela Octavia, Ardito Ramadhan, Jessi Carina)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved