Orang Hilang

Nasib Hasan Usai Habisi Aditya Warman, Dari Tukang Kebun Jadi Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pasca penangkapan dua tersangka yang menghabisi Aditya Warman (48), beberapa fakta baru terungkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Hasan Basri tersangka pembunuhan Aditya Warman kini ditetapkan sebagai tersangka. Hasan awalnya bekerja sebagai tukang kebun di pondok milik Aditya Warman dan kini terancam hukuman mati. 

Keduanya nekat menghabisi nyawa Aditya Warman lantaran ingin menguasai mobil korban Daihatsu Terios warna putih.

Mobil itu sudah ditawarkan kepada penadah dan sudah dibayar DP sebesar Rp 1,3 juta.

"Motifnya sampai dengan sekarang ini latar belakang kasus ini terjadi, hanya motif ekonomi yaitu judi online. Jadi yang bersangkutan (pelaku) candu judi online, jadi berpikir cara mendapatkan uang secara cepat dan sasaran mobil korban," ujar Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan saat konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025) lalu.

Dari penyelidikan Polda Bangka Belitung diketahui kedua pelaku nekat membawa kabur satu unit mobil merek Daihatsu Terios milik korban usai membunuh korban.

"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di DP sekitar Rp1,3 juta. Jadi sudah ada transaksi di awal. Mobil sudah di DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli. Namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian, STNK, dompet, pot bunga, balok kayu hingga batu bata.

Nyawa Dibalas Nyawa

Istri korban, Novi Sriati Ningsih meminta polisi menghukum kedua pelaku dengan hukuman berat.

"Beliau sangat baik dan sayang terhadap keluarga, jadi kami merasakan kehilangan. Kami harap mendapatkan hukuman setimpal, biar nyawa harus dibayar dengan nyawa. Biar almarhum tenang di surga," ungkap Novi.

Begitu pun dengan Nafa Pradytia (23), anak korban.

"Kami minta keadilan, minta mohon kepada kapolda untuk pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar bapak tenang disana," ucapnya.

Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana.

Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.

Irjen Pol Hendro Pandowo juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya.

(Bangkapos.com, Rizky Irianda Pahlevy, Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved