“Darah saya panas, kepala saya sakit, hati saya hancur melihat perbuatan mereka di salah satu gym di hotel melakukan perbuatan bathil, nauzubillahminzalik,” tulis Yunita dalam unggahannya.
Yunita lantas tak tinggal diam, ia menghubungi MZ wanita simpanan sang suani.
Ketika Yunita mencoba menghubungi MZ melalui pesan pribadi di Instagram, wanita tersebut mengakui perselingkuhan itu dan bahkan menantangnya untuk melaporkan perbuatannya ke polisi.
Namun lantaran tak tahan lagi dihianati, Yunita pun melaporkan kejadian tersebut.
Melalui Instagramnya, Yunita melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat, 15 November 2024.
“Ini bukan kali pertama beliau melakukan kesalahan. Saya merasa harga diri saya diinjak-injak, mental saya 10 tahun diacak-acak, dan di sini sudah titik saya menyerah,” tulis Yunita.
Selain itu pada postingan yang lain, Nita mengaku mengungkap perselingkuhan suaminya itu ke publik bukan karena dirinya ingin membongkar aib keluarganya, melainkan karena harga dirinya sudah diinjak-injak.
"Bismillah..assalamualaikum wrb disini saya bukan berniat untuk membuka aib keluarga, saya sudah terlalu cukup lama untuk berdiam,"
"dan ini bukan kali pertama beliau melakukan kesalahan, saya merasa harga diri saya sudah diinjak2, mental saya 10 tahun di acak2, dan disini sudah titik saya menyerah," tulis Nita.
Ternyata, suami Yunita tersebut juga kerap bermesraan di tempat gym bersama dengan perempuan selingkuhannya itu.
Tak cuma di tempat gym rupanya Yunita juga pernah memergoki JA jalan dengan MZ pada tahun 2022 lalu.
"Dengan perempuan yang sama, yang pernah saya ketahui ditahun 2022," bebernya.
Polisi Hentikan Penyelidikan
Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang kini telah resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Josh Akherman.
Sebelumnya, Josh Akherman telah dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YTK ke Polrestabes Palembang pada, Jumat (15/11/2024) beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah penyidik melakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana.
Lanjut Harryo, hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.
"Nah oleh karena itu dapat kami simpulkan jika pengaduan tersebut kita hentikan penyelidikannya," tegas Harryo singkat pada Jumat (27/12/2024) sore.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Sripoku.com)