BPJS Kesehatan

Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI PROGRAM JKN - Nanang Jayadi dari Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung saat sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (11/6/2025).

1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar;

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sertaprosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;

3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untukmemperoleh pelayanan Kesehatan;

4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitaskesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;

5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkankepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaranpeserta;

6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secaralisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta

1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaipeserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;

2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal10 (sepuluh);

3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secaralengkap dan benar;

4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukanketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran pesertaatau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;

5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya,antara lain susunan anggota keluarga, perubahangolongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan,perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisilidan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama sertaperubahan alamat email dan nomor handphone;

6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilangatau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;

7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperolehmanfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. 

(Bangkapos.com/Fitriadi)

Berita Terkini