1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sertaprosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;
3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untukmemperoleh pelayanan Kesehatan;
4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitaskesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkankepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaranpeserta;
6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secaralisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaipeserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal10 (sepuluh);
3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secaralengkap dan benar;
4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukanketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran pesertaatau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;
5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya,antara lain susunan anggota keluarga, perubahangolongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan,perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisilidan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama sertaperubahan alamat email dan nomor handphone;
6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilangatau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperolehmanfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
(Bangkapos.com/Fitriadi)