Berita Viral

Beda dengan Respati Ardi, Bobby Nasution Larang Warga Sumut Kibarkan Bendera One Piece

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK BENDERA ONE PIECE -- Beda dengan Respati Ardi, Bobby Nasution Larang Warga Sumut Kibarkan Bendera One Piece

Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan pengejawantahan kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

Bendera lain, seperti bendera hitam atau putih jika ada kematian serta bendera persatuan sepakbola saat pertandingan buktinya juga diperbolehkan.

Abdul mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:

“(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.

(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Sehingga Abdul menilai bahwa pihak yang melarang pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk berekspresi, tidak mengerti aturan.

“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ungkap Abdul.

“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” sambungnya.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkini