Berita Pangkalpinang

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Pangkalpinang, Dorong Penegakan Aturan Tegas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanggapi serius isu dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang sempat viral lewat sebuah video. Video tersebut memperlihatkan dugaan pernyataan dukungan terselubung kepada salah satu bakal calon kepala daerah dalam forum resmi yang digelar di salah satu masjid.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus ini. Kendati demikian, ia menilai langkah cepat Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pejabat terkait patut diapresiasi.

"Kami melihat komitmen pemerintah daerah sudah cukup cepat dan baik. Namun, penjatuhan sanksi harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk prosedur pemeriksaan yang benar. Ombudsman akan terus memantau apabila ada laporan masuk dari masyarakat," tegas Yozar kepada Bangkapos.com, Kamis (7/8/2025).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara tegas mewajibkan ASN untuk bersikap netral.

Baca juga: Breaking News: ASN Diduga Tak Netral di Pilwako Pangkalpinang, Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub

Selain itu, Keputusan Bersama lima lembaga negara, Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, juga telah mengatur secara rinci bentuk pelanggaran serta jenis sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam kontestasi politik.

Menurut Yozar, dalam konteks apapun, termasuk jika terjadi spontanitas dalam forum resmi, setiap ucapan ASN yang mengarah pada dukungan politik tetap dapat dianggap melanggar asas netralitas.

"ASN diikat asas netralitas, baik dalam ucapan maupun tindakan. Ucapan bernuansa dukungan terhadap calon atau partai politik bisa memunculkan persepsi keberpihakan yang menciderai prinsip demokrasi," katanya.

Lebih lanjut, Yozar menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila diperlukan. Namun saat ini, pihaknya masih memantau perkembangan sambil menunggu laporan masyarakat yang sah.

"Pemerintah daerah harus mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas dengan langkah preventif seperti penguatan peran Inspektorat, sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, hingga pembentukan tim pengawasan netralitas ASN," jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Berita Terkini