Berita Belitung
Sosok Rio, Kepala Dusun Jadi Kurir Sabu di Belitung, Simpan 15 Paket Narkotika dalam Tas Hitam
Sosok RS alias Rio merupakan kepala dusun (kadus) jadi kurir sabu diamankan dan ditangkap.
"Para tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Diberhentikan Sementara
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan kurir sabu dan satu diantaranya kepala dusun (kadus).
Menanggapi kabar tersebut, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Antonio Apriza mengatakan kadus tersebut bisa diberhentikan sementara.
Sebab, pemberhentian penuh hanya dapat dilakukan setelah mendapat keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jadi pada proses hukumnya, kades bisa memberhentikan sementara. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, baru bisa diberhentikan penuh," ujar Anton pada Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengatur kadus merupakan bagian dari perangkat desa.
Sebab, perangkat desa terdiri dari tiga unsur yaitu unsur kewilayahan kepala dusun, unsur teknis para kasi dan unsur kesekretariatan sekdes serta kaur.
Kemudian, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Desa dan BPD, tepat pasal 31 telah menjelaskan pemberhentian sementara aparatur desa.
Pasal 31 ayat (2) menyebut, aparatur desa dapat pemberhentian sementara karena beberapa alasan.
Baca juga: Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2
Diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa, tertangkap tangan dan ditahan atau melanggar larangan.
"Jadi dalam konteks ini, karena sudah melanggar hukum pidana, bisa diberhentikan sementara," kata Anton.
Sedangkan, untuk pemberhentian penuh, diatur dalam Pasal 28 dengan beberapa kondisi.
Diantaranya perangkat desa meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Diberhentikan tersebut jika usia telah genap 60 tahun dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan.
Kurir Sabu
Kecamatan Tanjungpandan
Kabupaten Belitung
Multiangle
MultiangleLokal
Meaningful
Polres Belitung
Kepala Dusun di Belitung Tertangkap Jadi Pengedar Sabu, DPPKBPMD: Bisa Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Kronologis Dugaan Penipuan Relawan Dapur MBG di Belitung, Penyalur Tenaga Kerja Mengaku Stres |
![]() |
---|
Empat Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, di Antaranya Kepala Dusun |
![]() |
---|
Seleksi Direktur Perumda Tirta Batu Mentas Belitung Dibuka, Pendaftaran hingga 25 September |
![]() |
---|
Ratusan Calon Relawan MBG Diduga Tertipu, Kedok Minta Setor Rp160 Ribu, 3 Bulan Tak Kunjung Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.