Berita Belitung

Sosok Rio, Kepala Dusun Jadi Kurir Sabu di Belitung, Simpan 15 Paket Narkotika dalam Tas Hitam

Sosok RS alias Rio merupakan kepala dusun (kadus) jadi kurir sabu diamankan dan ditangkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
UNGKAP KASUS SABU - Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik (tengah) menggelar konefrensi pers pengungkapan penyalahgunaan sabu pada Senin (15/9/2025).  

"Para tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Diberhentikan Sementara

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan kurir sabu dan satu diantaranya kepala dusun (kadus). 

Menanggapi kabar tersebut, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Antonio Apriza mengatakan kadus tersebut bisa diberhentikan sementara. 

Sebab, pemberhentian penuh hanya dapat dilakukan setelah mendapat keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Jadi pada proses hukumnya, kades bisa memberhentikan sementara. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, baru bisa diberhentikan penuh," ujar Anton pada Senin (15/9/2025). 

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengatur kadus merupakan bagian dari perangkat desa. 

Sebab, perangkat desa terdiri dari tiga unsur yaitu unsur kewilayahan kepala dusun, unsur teknis para kasi dan unsur kesekretariatan sekdes serta kaur. 

Kemudian, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Desa dan BPD, tepat pasal 31 telah menjelaskan pemberhentian sementara aparatur desa. 

Pasal 31 ayat (2) menyebut, aparatur desa dapat pemberhentian sementara karena beberapa alasan. 

Baca juga: Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa, tertangkap tangan dan ditahan atau melanggar larangan. 

"Jadi dalam konteks ini, karena sudah melanggar hukum pidana, bisa diberhentikan sementara," kata Anton. 

Sedangkan, untuk pemberhentian penuh, diatur dalam Pasal 28 dengan beberapa kondisi. 

Diantaranya perangkat desa meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. 

Diberhentikan tersebut jika usia telah genap 60 tahun dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved