Berita Bangka Selatan

Poktan Suka Makmur Desa Pergam Sesalkan Tak Diberi Kesempatan dalam Audiensi di Kantor DPRD Babel

Pertemuan tersebut dianggap tidak sesuai dengan harapan kelompok tani dalam menyikapi permasalahan agraria yang terjadi

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
AUDIENSI - Sejumlah masyarakat dari Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan audiensi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/10/2025). Audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti konflik agraria yang terjadi di daerah itu. 

Hal ini pun diungkapkan usai audiensi dengan masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang, tentang sumber air irigasi sawah yang beririsan dengan perusahaan perkebunan sawit.

"Jangan sampai aliran sungai resapan itu diganggu, karena itu untuk kepentingan dari 2.100 hektare sawah. Ini merupakan program pemerintah swasembada, pangan dan ini sudah jadi keputusan Presiden," Selasa (7/10/2025).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung hingga Dinas tingkat Kabupaten Bangka Selatan akan melakukan pengecekan pada Rabu (8/10/2025) besok.

"Kita tidak tahu siapa pemilik kebun maka kita serahkan ke Pemkab Bangka Selatan, apakah masukkan kawasan atau tidak," tuturnya.

Pihaknya pun berharap seluruh pihak dapat mengikuti aturan dan hukum, serta dapat mementingkan masyarakat.

"Bukan penghentian, tapi memang tidak boleh diganggu. Siapapun pemiliknya, dihentikan itu aktivitas namanya daerah aliran sungai tidak boleh diganggu," bebernya.

Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Deki Susanto mengatakan akan melakukan peninjauan secara langsung.

"Besok tim kami akan cek langsung, karena tata ruang harus dipastikan dulu. DAS tidak boleh diganggu, karena memang menyangkut hidup banyak," ucap Deki Susanto.

Sementara itu perwakilan masyarakat mengatakan kegelisahannya, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

"Aliran sungai yang disikat, kami masyarakat Bangka Selatan merasa tidak dibela oleh pemerintah. Kami sudah RDP dengan DPRD Basel, hasilnya seluruh perkebunan sawit itu tidak memiliki izin yang dikeluarkan kepala OPD," ungkap perwakilan masyarakat saat audiensi.

Diberitakan sebelumnya, lahan sawah seluas 1.000 hektare milik masyarakat di Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan, kini terancam panen tak maksimal dengan hadirnya perusahaan sawit.

Hal ini pun diungkapkan Perwakilan Gabungan Petani pemakai air di Desa Pergam, Sandi, usai bersama masyarakat mendatangi DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan audiensi.

"Keluhan ingin menyampaikan aspirasi bagaimana sumber air baku kami, mulai dirambah perkebunan sawit secara besar-besaran. Pihak dinas terkait dari Kabupaten Bangka Selatan menyatakan kegiatan tersebut ilegal, jadi kami kesini heran kok ilegal tapi dibiarkan," ujar Sandi.

Sandi mengatakan hadirnya perusahaan sawit sejak satu tahun terakhir, mengganggu debit air dimana masyarakat biasa menggunakan air sungai nyirih sebagai sumber irigasi persawahan.

"Otomatis ada penurunan hasil panen, biasa dapat 5 ton per hekatre, bisa saja jadi 4 ton per hektare dan dikali saja 1.000 hektare jadi berapa kerugian kami. Kami disini mencegah, jangan sampai kegiatan ini terus berlanjut," tegasnya. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved