Bangka Pos Hari Ini

Pemkab Basel Siapkan Sanksi ke Perusahaan Buntut Ribuan Buruh Tak Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Fakta yang terungkap membuat geram dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta

|
Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat rendahnya kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, dari sekitar 3.826 orang tenaga kerja di Bangka Selatan, hanya 22,47 persen pekerja terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengaku masih banyak perusahaan yang tidak taat mendaftar BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.

Fakta yang terungkap membuat geram, dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui perusahaan.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera memberikan tindakan tegas kepada setiap perusahaan nakal.

"Oleh karena itu, saya minta dinas terkait untuk segera melakukan rekonsiliasi dan menindaklanjuti ke perusahaan-perusahaan," tegas Hefi Nuranda, Rabu (22/10).

Menurutnya, kondisi ini bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga membebani keuangan daerah di tengah defisit anggaran. Sementara setiap tahun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus menganggarkan kurang lebih Rp40 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.

Artinya, masih ada kurang lebih 2.966 orang pekerja di badan usaha yang ditanggung BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

"Saat ini yang Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan rasakan adalah beban UHC sudah lumayan, ditambah lagi pekerja yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan," ujar Hefi Nuranda.

Ia menegaskan, pembiaran seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Beban keuangan daerah semakin berat karena perusahaan-perusahaan nakal justru menyerahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa seluruh perusahaan. Setiap data tenaga kerja akan direkonsiliasi, dan perusahaan yang terbukti abai akan dipanggil serta ditindak.

Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali kepada badan usaha pada bulan Juni dan Oktober 2025 mengenai permasalahan ini.

Sayangnya, belum ada perubahan signifikan yang dilakukan oleh perusahaan mengenai kepatuhan tersebut. Justru pemerintah daerah masih menemukan salah satu perusahaan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sangat minim.

"Ada salah satu perusahaan dengan 400 orang lebih karyawan, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya hanya dua orang," jelasnya.

Hefi Nuranda menekankan, setiap perusahaan wajib patuh terhadap hukum dan tidak boleh lagi mengorbankan hak pekerja demi keuntungan semata.

Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan siap memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap membandel.

Sanksi administratif bisa saja diberikan bagi setiap badan usaha yang masih membangkang, mulai dari teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Selain itu, berpotensi sanksi pidana jika ada indikasi tindak pidana yang merugikan negara.

"Seluruh badan usaha ayo, apa yang menjadi kewajibannya kita penuhi. Sehingga berusaha di Bangka Selatan bisa aman dan nyaman untuk masyarakat," pungkasnya.

Kejaksaan Siap Turun Tangan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait banyaknya pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja.

Menindaklanjuti hal itu, pihak kejaksaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui nota kesepahaman. Kerja sama dilakukan untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara bertahap.

"Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk pertimbangan hukum melalui kegiatan sosialisasi," kata Alfriwan Putra, Rabu (22/10).

Menurutnya, kejaksaan masih fokus pada upaya sosialisasi terhadap para pemberi kerja yang belum patuh mengenai penyediaan jaminan sosial kepada pegawainya. Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak dasar tenaga kerja dan potensi kerugian negara.

Ia menegaskan, kejaksaan tidak akan tinggal diam jika ke depan ditemukan indikasi atau praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Apabila diperlukan, kita akan melakukan semacam upaya hukum yaitu bantuan hukum nonlitigasi dengan melakukan pemanggilan dan penagihan kepada pihak terkait," jelas Alfriwan Putra.

Diakuinya, jalur pidana tetap terbuka apabila ada perusahaan yang membandel dan enggan memenuhi kewajiban. Mekanisme bantuan hukum nonlitigasi tetap diutamakan sebelum melangkah ke jalur pidana.

Langkah ini mencakup pemanggilan dan penagihan terhadap pihak pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi dan pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar perusahaan patuh terhadap regulasi BPJS Kesehatan, sekaligus melindungi hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Badan usaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Setelah pemanggilan, apabila badan usaha dalam waktu yang kita sepakati melakukan pembayaran terhadap yang terutang, berarti tidak menimbulkan kerugian negara," ucapnya. (u1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved