Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas
Berdasarkan putusan kasasi, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dan sebagian lebih ringan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
4. Terdakwa Marwan, terbukti terbukti pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, BB CF PN.
Terdakwa Marwan, dituntut JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terdakwa Marwan selama 14 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
Sementara terdakwa Ricky Nawawi, putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, belum keluar dan keempat terdakwa ini belum dieksekusi karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Untuk diketahui, kelima terdakwa ini tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang sebelumnya didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.
Belum terima salinan
Tepisah, Penasihat hukum (PH) terdakwa Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang membatalkan vonis bebas terhadap kliennya.
"Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Datuk Marwan, karena kami baru mengetahui dari website info perkara Mahkamah Agung, belum mendapat salinan putusan MA tersebut," ujar Kemas Ahmad Tajuddin kepada Bangkapos.com, Minggu (26/10/2025) pagi.
Ia mengaku, hingga kini salinan resmi putusan dari MA RI belum diterima oleh dirinya maupun terdakwa Marwan. Karena itu, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
“Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan tersebut, tentu akan kami pelajari dan memberikan advis hukum kepada Datuk Marwan tentang langkah-langkah hukum apa yang dapat diambil sesuai koridor konstitusi,” lanjutnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, perkara nomor 9117 K/PID.SUS/2025 diputus pada Jumat (25/10/2025). Amar putusan menyebutkan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan vonis bebas, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Marwan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap terdakwa Marwan, yang telah muncul di SIPP MA RI.
"Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Fariz Oktan kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.
Namun, pihaknya belum menerima salinan putusannya. Apabila, nanti sudah ada salinan putusan akan dilakukan eksekusi.
| MA RI Batalkan Vonis Bebas Lima Terpidana Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar |
|
|---|
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Marwan Datangi Kantor Kejati Bangka Belitung Pasca Putusan Mahkamah Agung |
|
|---|
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251026-VONIS-Kelima-terdakwa-kasus-korupsi-pemanfaatan-lahan.jpg)