Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas
Berdasarkan putusan kasasi, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dan sebagian lebih ringan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
"Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lmakukan eksekusi," tegasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Marwan tersandung kasus kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan Negara senilai senilai Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar AS.
Sebelumnya juga MA RI, telah menvonis tiga terdakwa lainnya seperti Ari Setioko, Bambang dan Dicky Markam. Sedangkan, terdakwa Ricky Nawawi putusan kasasinya belum keluar.
Dimana kelima terdakwa ini, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| MA RI Batalkan Vonis Bebas Lima Terpidana Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar |
|
|---|
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Marwan Datangi Kantor Kejati Bangka Belitung Pasca Putusan Mahkamah Agung |
|
|---|
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251026-VONIS-Kelima-terdakwa-kasus-korupsi-pemanfaatan-lahan.jpg)