Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas

Berdasarkan putusan kasasi, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dan sebagian lebih ringan ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
VONIS -- Kelima terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025). 

"Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lmakukan eksekusi," tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Marwan tersandung kasus kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan Negara senilai senilai Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar AS.

Sebelumnya juga MA RI, telah menvonis tiga terdakwa lainnya seperti Ari Setioko, Bambang dan Dicky Markam. Sedangkan, terdakwa Ricky Nawawi putusan kasasinya belum keluar.

Dimana kelima terdakwa ini, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved