Berita Bangka

Tak Perlu Bayar Iuran, 57.794 Warga Bangka Masuk Penerima PBI JK

Sebanyak 57.794 warga di Kabupaten Bangka tercatat sebagai penerima manfaat Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
.Bangkapos.com/dokumentasi
Achmad Suherman, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 57.794 warga di Kabupaten Bangka tercatat sebagai penerima manfaat Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).

Data tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, Minggu (26/10/2025).

Menurut Suherman, penerima manfaat PBI JK tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka.

Program ini diberikan pemerintah untuk menjamin masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan yang layak, serta mengurangi beban biaya pengobatan.

“Warga yang terdaftar dalam PBI JK tidak dibebankan membayar iuran BPJS Kesehatan karena seluruhnya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerima bantuan tersebut berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai desil yang telah ditetapkan.

Sementara itu, masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam PBI JK Kementerian Sosial, ditanggung melalui program jaminan kesehatan Pemerintah Kabupaten Bangka, dengan jumlah lebih dari 50 ribu warga.

“Seluruh penerima manfaat jaminan kesehatan dapat memperoleh layanan hingga ke rumah sakit rujukan,” jelasnya.

Suherman menambahkan, jumlah penerima PBI JK dapat berubah setiap waktu karena berbagai faktor, seperti kematian, perpindahan penduduk, atau ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved