Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan

Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit

Besok, tepatnya Kamis (30/10/2025), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bakal menggelar sidang pembacaan putusan permohonan Dokter Ratna.

Editor: M Ismunadi
Dokumentasi MKRI
Dokter Ratna Setia Asih dan tim penasihat hukum dari firma hukum Hangga OF mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Jumat (10/10/2025). 

Berdasarkan penelusuran di situs MKRI, pengajuan permohonan uji materil yang dilakukan Dokter Ratna tercatat pada 29 September 2025. Berselang satu hari, permohonan itu berstatus teregistrasi.

Pun Dokter Ratna mengikut sidang pertama yang digelar pada 10 Oktober 2025 di Gedung MKRI, Jakarta. Dia didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF. Di sidang perdana ini, mereka membacakan permohonan yang diajukan.

Selanjutnya, Dokter Ratna kembali menghadiri sidang pada 23 Oktober 2025. Di sidang kedua ini, dia dan tim penasihat hukum menyampaikan perbaikan berkas permohonan yang memperkuat argumentasi pengajuan permohonan.

Dilansir situs MKRI, Hangga Oktafandany, kuasa hukum Dokter Ratna menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 307 sepanjang frasa “Putusan dari Majelis” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke MK.

Pemohon mengaku telah mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut karena rekomendasi MDP KKI menjadi alasan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadikan Pemohon sebagai tersangka.

“Berlakunya kewenangan absolut rekomendasi MDP KKI menyebabkan kriminalisasi berjalan tegak di tubuh kolegium kedokteran dan Pemohon adalah pihak yang mengalami langsung kekejaman ini dan merasakan sikap masa bodoh MDP KKI setelah menjerumuskan Pemohon,” ujar Hangga di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 307 sepanjang frasa “Putusan dari majelis” UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta dimasukkan frasa “dan/atau Rekomendasi dari majelis”.

Dengan demikian, Pasal 307 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi “Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b.

Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.”

“Semua ini akan terwujud apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkeyakinan perlu adanya kesetaraan hak di hadapan hukum antara MDP KKI dengan para Kolegium Kedokteran,” kata Hangga.

Permohonan ini diajukan karena Pemohon mendapatkan rekomendasi dari MDP KKI yang pada pokoknya menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. melanggar standar profesi untuk diteruskan ke penyidikan.

Surat rekomendasi MDP KKI itu disampaikan kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas permintaan Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan dan diteruskan dengan surat penetapan tersangka atas nama Pemohon.

Sementara itu, Pasal 307 berbunyi, “Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b. Kesehatan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.”

Menurut Pemohon, frasa objek tunggal dalam norma dimaksud mengandung makna hanya “Putusan dari majelis” dapat diajukan peninjauan kembali, sedangkan “Rekomendasi dari majelis” yang ditujukan kepada Pemohon tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Pengecualian itu dianggap membatasi hak Pemohon untuk menguji kebenaran rekomendasi dari majelis yang ditujukan khusus kepada Pemohon atas kemungkinan kesalahan sebagaimana dimaksud Pasal 307 UU Kesehatan.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved