Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan

Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit

Besok, tepatnya Kamis (30/10/2025), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bakal menggelar sidang pembacaan putusan permohonan Dokter Ratna.

Editor: M Ismunadi
Dokumentasi MKRI
Dokter Ratna Setia Asih dan tim penasihat hukum dari firma hukum Hangga OF mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Jumat (10/10/2025). 

Rekomendasi dari majelis yang ditujukan kepada Pemohon tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditandatangani, tidak terdapat persidangan pelanggaran standar profesi, tidak terdapat putusan majelis, dan Pemohon tidak diberikan salinan rekomendasi dari majelis dimaksud.

Rekomendasi dari majelis menetapkan dua status hukum kepada Pemohon yaitu ditetapkan melanggar standar profesi dan diteruskan ke penyidikan yang kemudian ditetapkan tersangka.

Pemohon mempertanyakan rekomedasi majelis hanya menyebutkan nama Pemohon untuk diteruskan ke penyidikan, sedangkan tujuh nama dokter lainnya tidak diberikan rekomendasi diteruskan atau tidak diteruskan ke penyidikan.

Pemohon berpendapat telah terjadi diskriminasi oleh MDP KKI. Apa yang membedakan dengan Pemohon dapat diputus/dinyatakan melanggar standar profesi yang standar profesinya belum disusun MDP KKI dan ditetapkan Menteri.

Pemohon tidak ditahan penyidik tetapi wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan sekarang menjadi satu kali dalam seminggu. Kendati demikian, bagi Pemohon berapa kali pun wajib lapor dilaksanakan, kriminalisasi ini tetap merampas kemerdekaan Pemohon. Pemohon hendak melanjutkan pendidikan subspesialis. Kedua status yang disematkan kepada Pemohon tentu akan menjadi evaluasi otoritas berwenang yang berdampak keingingan melanjutkan pendidikan subspesialis terkendala.

Perhatian Forkom IDI

Sehari setelah sidang kedua tersebut, Dokter Ratna dihubungi Forum Komunikasi (Forkom) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diminta hadir dalam pertemuan Forkom IDI yang digelar pada Minggu (26/10) malam.

Pertemuan itu dilakukan secara daring, melalui Zoom Meeting, dan berlangsung hingga hampir tengah malam. Bahkan Dokter Ratna mengaku masih menerima pesan WhatsApp dari rekan-rekan dokter hingga dini hari setelah pertemuan Zoom Meeting ditutup.

“Teman-teman dokter masih banyak yang bertanya perihal apa yang menjadi gugatan saya ke MK,” kata Ratna saat dibincangi Bangka Pos, Senin (27/10).

“Saya hadir bersama pengacara saya juga. Saya jadi yang pertama bicara di pertemuan itu,” kata Ratna.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, dr Eva Lestari mengakui pertemuan Forkom IDI pada Minggu (26/10) malam diinisiasi rekan-rekan IDI di tingkat pusat. Eva diminta membantu pelaksanaan pertemuan yang berlangsung secara daring tersebut.

“Pertemuan itu mendadak juga. Kita kayak kejar-kejaran mempersiapkannya,” kata Eva, Senin (27/10).

“Ya isinya membahas pengajuan uji materil ke MK dan juga kasus yang menimpa rekan kita, Dokter Ratna,” lanjutnya.

Eva menjelaskan pertemuan serupa kerap digelar Forkom IDI. Meski bisa dibilang tidak rutin dalam waktu tertentu, Forkom IDI rutin menggelar pertemuan seperti yang ikut dihadirinya pada Minggu (26/10) malam kemarin.

“Itu yang hadir teman-teman dari seluruh Indonesia. Jadi pertemuan itu diinformasikan ke IDI masing-masing di daerah, dan semua bisa hadir,” kata Eva.

Sumber: bangkapos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved