Bangka Pos Hari Ini

Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengimbau agar masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
TAMBANG TIMAH ILEGAL - Kondisi tambang timah ilegal di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk setelah ditertibkan oleh Polres Bangka Tengah, Senin (3/2/2025). 

PT Timah dan BPL

Bupati Bangka Barat, Markus, meminta PT Timah dan PT BPL agar memberikan izin secara legal kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah.

Hal itu ia sampaikan setelah melakukan audiensi bersama perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip serta Forkopimda, PT Timah, dan PT BPL.

“Jadi begini, kalau tadi mereka (PT BPL dan PT Timah) beralasan bukan pucuk pimpinan. Tadi saya meminta hasil notulen rapat tadi bisa disampaikan ke pimpinan perusahaan masing-masing, dengan harapan segera ditindaklanjuti dan masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Markus.

Diakuinya, dalam rapat atau audiensi ada beberapa poin yang belum disepakati dan masyarakat tetap menuntut untuk tetap menambang di dalam HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah.

“Kita tadi sudah melakukan audiensi, kita melihat ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan penambang. Pada prinsipnya, kita sudah memberikan kesempatan dalam audiensi,” ujarnya.

“Jadi, PT Timah tadi menyampaikan harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan PT Timah bersama PT BPL. Dalam hal ini PPLB atau Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama dan itu harus di-clearkan dulu oleh pihak PT Timah maupun BPL,” ucapnya.

Markus mengaku, pemerintah daerah bersama Forkopimda telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan apa yang diinginkan dalam pertemuan di Kantor Bupati.

Sub Division Head Area Bangka Utara PT Timah, Adi Putra, mengungkapkan mengenai tuntutan masyarakat, pihaknya sebagai perusahaan BUMN akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau PT Timah, intinya kita jalankan sesuai aturan saja, di mana aturan yang mengatur soal pertambangan di atas IUP PT Timah,” ujar Adi kepada Bangkapos.com usai audiensi.

Adi pun menegaskan, pihaknya belum ada kesepakatan atau keputusan apa pun terkait tuntutan masyarakat yang disampaikan saat audiensi.

“Belum ada kesepakatan dan tadi baru draf saja, dan belum ada kesepakatan. Nanti, kita sampaikan ke atasan dan keputusannya secepatnya,” ucap Adi.

Sementara dari pihak PT BPL, saat dikonfirmasi awak media tidak bersedia memberikan komentar terkait tuntutan masyarakat dari Kecamatan Simpang Teritip dan Kelapa. Perwakilan PT BPL segera pergi meninggalkan Kantor Bupati usai audiensi. (v1)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved