Bangka Pos Hari Ini
Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengimbau agar masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, berada dalam kondisi kritis dan terancam roboh karena terdampak maraknya penambangan timah ilegal di kawasan itu.
Oleh karena itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengimbau agar masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, untuk menghentikan aktivitasnya. Apalagi sampai saat ini penambangan di kawasan itu tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikan Algafry usai menggelar pertemuan dengan jajaran Forkopimda beserta perwakilan PT Timah dan PT PLN di Kantor Bupati Bangka Tengah, membahas maraknya penambangan ilegal di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Selasa (28/10).
Ia menegaskan, meski wilayah tersebut masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah, namun sampai saat ini Kementerian ESDM belum mengeluarkan izin produksi dan masih berstatus izin eksplorasi.
“Alhamdulillah di Hari Sumpah Pemuda ini, kita Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN membahas soal kondisi terakhir soal Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Tak jenuh-jenuh kami sampaikan, itu masih dalam proses. Dari PT Timah tadi menyampaikan, mereka masih berupaya agar mendapatkan izin produksi,” ujar Algafry.
Ia menyebutkan, selain belum memiliki perizinan lengkap, aktivitas penambangan di wilayah itu memiliki risiko besar karena mengancam keberadaan tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) milik PLN.
Menurutnya, tower SUTT ini memiliki peran penting untuk mengalirkan listrik di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sampai dengan Kabupaten Bangka Selatan.
"Kembali maraknya atau tidak mengizinkan kami menambang,” ujar seorang perwakilan warga yang hadir di ruang pertemuan.
Ia pun menyatakan warga berencana akan tetap melanjutkan kegiatan penambangan timah di HGU PT BPL meskipun belum ada keputusan resmi dari hasil pertemuan.
Setelah audiensi, akhirnya perwakilan masyarakat meninggalkan ruang OR bersama dengan ratusan warga yang berkumpul di halaman kantor bupati.
“Audiensi tadi, masyarakat ingin menambang di dalam HGU PT Bumi Permai Lestari (BPL),” ujar Acay, perwakilan masyarakat.
Kata Acay, meskipun pertemuan belum mendapatkan kesepakatan, masyarakat akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah.
“Kedua belah pihak belum ada keputusan, jadi masyarakat akan tetap bekerja (menambang),” tegasnya.
Bukan hanya menuntut ingin melakukan penambangan, warga juga menyinggung soal plasma dari pihak PT BPL yang tidak pernah diberikan ke masyarakat.
“Kami menuntut juga hak masyarakat tentang plasma yang tidak pernah ada dari pihak PT BPL dan kejelasan dana CSR,” ucapnya.
PT Timah dan BPL
Bupati Bangka Barat, Markus, meminta PT Timah dan PT BPL agar memberikan izin secara legal kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah.
Hal itu ia sampaikan setelah melakukan audiensi bersama perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip serta Forkopimda, PT Timah, dan PT BPL.
“Jadi begini, kalau tadi mereka (PT BPL dan PT Timah) beralasan bukan pucuk pimpinan. Tadi saya meminta hasil notulen rapat tadi bisa disampaikan ke pimpinan perusahaan masing-masing, dengan harapan segera ditindaklanjuti dan masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Markus.
Diakuinya, dalam rapat atau audiensi ada beberapa poin yang belum disepakati dan masyarakat tetap menuntut untuk tetap menambang di dalam HGU PT BPL yang masuk IUP PT Timah.
“Kita tadi sudah melakukan audiensi, kita melihat ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan penambang. Pada prinsipnya, kita sudah memberikan kesempatan dalam audiensi,” ujarnya.
“Jadi, PT Timah tadi menyampaikan harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan PT Timah bersama PT BPL. Dalam hal ini PPLB atau Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama dan itu harus di-clearkan dulu oleh pihak PT Timah maupun BPL,” ucapnya.
Markus mengaku, pemerintah daerah bersama Forkopimda telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan apa yang diinginkan dalam pertemuan di Kantor Bupati.
Sub Division Head Area Bangka Utara PT Timah, Adi Putra, mengungkapkan mengenai tuntutan masyarakat, pihaknya sebagai perusahaan BUMN akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau PT Timah, intinya kita jalankan sesuai aturan saja, di mana aturan yang mengatur soal pertambangan di atas IUP PT Timah,” ujar Adi kepada Bangkapos.com usai audiensi.
Adi pun menegaskan, pihaknya belum ada kesepakatan atau keputusan apa pun terkait tuntutan masyarakat yang disampaikan saat audiensi.
“Belum ada kesepakatan dan tadi baru draf saja, dan belum ada kesepakatan. Nanti, kita sampaikan ke atasan dan keputusannya secepatnya,” ucap Adi.
Sementara dari pihak PT BPL, saat dikonfirmasi awak media tidak bersedia memberikan komentar terkait tuntutan masyarakat dari Kecamatan Simpang Teritip dan Kelapa. Perwakilan PT BPL segera pergi meninggalkan Kantor Bupati usai audiensi. (v1)
| Dinas ESDM Bangka Belitung Siap Koperasi Urus IUJP, Tanpa Biaya dan Proses Dipercepat |   | 
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Bangka Selatan Kembali Bergairah |   | 
|---|
| Terjadi 41 Kasus Kekerasan Anak di Belitung, DSPPPA Deklarasiian Gerakan Ikan Belanak |   | 
|---|
| PAD 2026 Diestimasikan Cuma Rp216 Miliar, OPD Pemkot Pangkalpinang Diminta Lebih Inovatif |   | 
|---|
| Kisah Dokter Ratna, Hadapi Kasus Dugaan Malapraktik, Pernah Ditakuti dengan Kejadian Mistis |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.