Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

MA RI Batalkan Vonis Bebas Lima Terpidana Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar

Lima terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka akhirnya batal divonis bebas

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
VONIS -- Kelima terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025). 

Terpidana Ricky Nawawi, dituntut selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.

Untuk diketahui, kelima terpidana ini tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang sebelumnya didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved