Berita Bangka Selatan

Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice

Savera Janneta (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). 

“Kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp12,8 juta dan Rp5,5 juta,” sebutnya.

Pasca dilaporkan lanjut dia, pelaku akhirnya dipanggil sebagai saksi terhadap dugaan kasus yang menjeratnya pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wib. Pelaku langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan. Dari hasil gelar perkara akhirnya Savera Janneta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan bodong.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa satu unit iPhone 11, dua lembar rekening koran BCA, tujuh lembar tangkapan layar WhatsApp serta satu lembar bukti transfer. Kepada polisi tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena kebutuhan ekonomi. Dengan modus menjual arisan bodong kepada sejumlah ibu rumah tangga yang ada di Kota Toboali.

Tersangka ini merupakan seorang selebgram. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dengan ancaman empat tahun pidana penjara,” pungkas Raja.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved