Berita Bangka
Asni Kecewa Pembunuh Alfian Anaknya Divonis Hakim PN Sungailiat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim PN Sungailiat menyatakan Durani terbukti bersalah membunuh Alfian dan dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara
Menurutnya, hukuman matilah yang pantas diterima oleh Durani sehingga suaminya bisa tenang.
“Pak jaksa dan majelis hakim tolong dengarkan dan kabulkan isi hati saya yang berjuang untuk almarhum suami saya,” harapnya.
Kasus pembunuhan nyang dilakukan oleh Durani terhadap Alfian, pada Senin (14/4/2025) sempat membuat heboh. Apalagi bagi warga Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Alasan Durani membunuh Alfian pun hanya karena hal sepele. Alfian hanya menyapa Durani dengan kalimat “Dari mana bos”.
Rupanya sapaan ini membuat Durani tersinggung dan kemudian terjadilah pembunuhan terhadap Alfian.
Saat ini vonis hakim kepada terdakwa Durani tinggal menunggu waktu. Dilansir dari dari sipp.pn-sungailiat.go.id, bakal menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu (5/11/2025) besok.
“Sesuai jadwal di sipp untuk sidangnya (pembacaan putusan-red) diagendakan besok, Rabu tanggal 5 November 2025,” kata Safri, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (4/10/2025).
KRONOLOGI KEJADIAN
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, kronologi kasus pembacokan di Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka menggegerkan warga pada Senin (14/4/2025) petang.
Korban Alfian Efendi (37) dibacok oleh Durani (35) di area kebun sawit miliknya.
Alfian Efendi yang sempat dilarikan ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat, akhirnya meninggal dunia dalam perawatan dengan sejumlah luka bacokan.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan pihaknya masih memeriksa pelaku untuk mengungkap kejadian.
"Masih diperiksa penyebab pelaku menyerang korban. Namun menurut saksi mata, saat itu pelaku tiba-tiba menyerang korban tanpa sebab," kata AKP Era Anggraini, Selasa (15/4/2025).
Menurut AKP Era Anggraini kejadian disaksikan oleh Kiki Puriyadi (30) alias Selamet pada Senin (14/4/2025) petang pukul 17.30 WIB.
Menurut keterangan Selamet kepada polisi, kejadian tersebut bermula saat dirinya datang ke pondok kebun milik korban Alfian Efendi untuk membeli sawit.
| Ketua DPRD Bangka Beri Pesan ke Fery Insani dan Syahbudin agar Penuhi Janji-Janji saat Kampanye |
|
|---|
| Noni Hidayat Berharap Lomba Kampung KB dan Posyandu 6 SPM Bisa Tingkatkan Kesehatan Warga |
|
|---|
| Risnawati Berjuang Tuntut Keadilan, Minta Durani yang Membunuh Suaminya Alfian Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| Hasil Rapat DPRD Bangka Merekomendasikan Bentuk Tim Atasi Polemik Tambang di Kawasan Kepala Burung |
|
|---|
| Tambang Kepala Burung Ricuh, DPRD Bangka Ungkap Dugaan Monopoli CV TMR & Pungli di Lahan HGU PT GML |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.