Berita Bangka

Asni Kecewa Pembunuh Alfian Anaknya Divonis Hakim PN Sungailiat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hakim PN Sungailiat menyatakan Durani terbukti bersalah membunuh Alfian dan dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Durani alias Ran (37) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Alfian (35) di Desa Neknang saat keluar dari persidangan, Rabu (5/11/2025). 

Menurutnya, hukuman matilah yang pantas diterima oleh Durani sehingga suaminya bisa tenang.

“Pak jaksa dan majelis hakim tolong dengarkan dan kabulkan isi hati saya yang berjuang untuk almarhum suami saya,” harapnya.

Kasus pembunuhan nyang dilakukan oleh Durani terhadap Alfian, pada Senin (14/4/2025) sempat membuat heboh. Apalagi bagi warga Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Alasan Durani membunuh Alfian pun hanya karena hal sepele. Alfian hanya menyapa Durani dengan kalimat “Dari mana bos”.

Rupanya sapaan ini membuat Durani tersinggung dan kemudian terjadilah pembunuhan terhadap Alfian.

Saat ini vonis hakim kepada terdakwa Durani tinggal menunggu waktu. Dilansir dari dari sipp.pn-sungailiat.go.id, bakal menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu (5/11/2025) besok.

“Sesuai jadwal di sipp untuk sidangnya (pembacaan putusan-red) diagendakan besok, Rabu tanggal 5 November 2025,” kata Safri, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (4/10/2025).

KRONOLOGI KEJADIAN

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, kronologi kasus pembacokan di Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka menggegerkan warga pada Senin (14/4/2025) petang.

Korban Alfian Efendi (37) dibacok oleh Durani (35) di area kebun sawit miliknya.

Alfian Efendi yang sempat dilarikan ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat, akhirnya meninggal dunia dalam perawatan dengan sejumlah luka bacokan. 

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan pihaknya masih memeriksa pelaku untuk mengungkap kejadian.

"Masih diperiksa penyebab pelaku menyerang korban. Namun menurut saksi mata, saat itu pelaku tiba-tiba menyerang korban tanpa sebab," kata AKP Era Anggraini,  Selasa (15/4/2025).

Menurut AKP Era Anggraini kejadian disaksikan oleh Kiki Puriyadi (30) alias Selamet pada Senin (14/4/2025) petang pukul 17.30 WIB.

Menurut keterangan Selamet kepada polisi, kejadian tersebut bermula saat dirinya datang ke pondok kebun milik korban Alfian Efendi untuk membeli sawit. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved