Berita Bangka

Asni Kecewa Pembunuh Alfian Anaknya Divonis Hakim PN Sungailiat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hakim PN Sungailiat menyatakan Durani terbukti bersalah membunuh Alfian dan dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Durani alias Ran (37) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Alfian (35) di Desa Neknang saat keluar dari persidangan, Rabu (5/11/2025). 

Saat itu Selamet dan Alfian sama-sama melihat pelaku Durani yang melintas sembari membawa parang. 

Kemudian korban Alfian menyapa kepada pelaku "Dari Mana Bos?", yang dijawab "Dak Dari Mana La Ku Ne" jawab Durani sembari memainkan parang yang dibawa. 

Kemudian tiba-tiba Durani langsung menyerang Alfian. Melihat kejadian tersebut, Selamet langsung melarikan diri ketakutan menuju kampung memberitahukan warga.

Kapala Desa (Kades) Neknang, Abdullah mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke RSUD Sungailiat.

Sementara Durani sudah tidak berada di lokasi, diduga bersembunyi di area perkebunan sawit.

Anggota Polsek Bakam dipimpin oleh Kanit Res Aiptu Cecep Supriyadi yang tiba di lokasi bersama anggota Polsek Bakam lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu warga.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui bersembunyi di tengah area perkebunan sawit.

Sempat terjadi negosiasi alot karena pelaku tidak mau keluar pondok sementara suasana gelap.

Akhirnya dengan penerangan seadanya, melibatkan keluarga pelaku yang datang ke pondok. 

Pelaku kemudian mau keluar dan menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bakam pukul 20.10 WIB.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved