Berita Bangka Tengah

Satgas Penertiban Hutan & Tambang Sergap Tambang Ilegal di Bateng, Klaim Selamatkan Rp12,9 T

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) menyergap praktik tambang ilegal di lokasi kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
IST/Tim Satgas PKH
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL -- Alat berat yang ditertibkan tim Satgas PKH Halilintar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025) . 

Dari hasil penertiban di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Tim Satgas PKH Halilintar berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang dilakukan aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin.

"Total lahan yang diamankan dari dua sasaran, seluas 315, 48 hektar dan termasuk juga kami amankan alat berat dan alat perlengkapan tambang lainnya," jelasnya.

ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025).
ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025). ((Ist/Satgas PKH))

Tim Satgas PKH mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan dari aparat kewilayahan dalam membantu tpenertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin ini,.

"Sejauh ini tidak ada kendala, kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri. Dari Kementerian, Dinas, pemerintah daerah ini betul-betul mensuport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," tegasnya.

Mayjen TNI Febriel mengklaim aktivitas pertambangan ilegal d kawasan hutan ini berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap negara mencapaian triliuanan.

"Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan. Itu diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, ini akan dilakukan asessment lebih mendalam untuk kerugian secara pasti," ungkapnya.

"Namun, asessment yang dilakukan awal itu dampak dari kegiatan tambang ilegal dilakukan kawasan hutan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,9 triliun," sambungnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved