Berita Bangka Selatan

Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati

Rekonstruksi Pembunuhan Kusmawati, Idris Peragakan 23 Adegan Penganiayaan di Hadapan Polisi dan Warga. Idris Peragakan ...

Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati - 20251110-REKONSTRUKSI-Idris-62-warga-Kelurahan-Tanjung-Ketapang-123.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati - 20251110-REKONSTRUKSI-Idris-62-warga-Kelurahan-Tanjung-Ketapang-Kecamatan-Toboali-2.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati - 20251110-REKONSTRUKSI-Idris-62-warga-Kelurahan-Tanjung-Ketapang-1.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Usianya memang tak lagi muda, namun amarah membuat Idris (62), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), berubah beringas. Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Bangka Selatan, pria lanjut usia itu memperagakan kembali adegan demi adegan penganiayaan terhadap Kusmawati (55), janda yang telah menjalin hubungan asmara dengannya sejak 2022 lalu.

Gerakannya lambat, tapi setiap pukulan yang diperagakan seolah mengulang tragedi berdarah yang sempat mengguncang warga, saat korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam parit.

Rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian ini berlangsung tegang dan menyita perhatian masyarakat di lokasi tempat kejadian perkara. Yakni di Gang Parit, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Puluhan warga sekitar mendatangi lokasi sejak siang, penasaran ingin menyaksikan langsung bagaimana Idris memperagakan adegan demi adegan pembunuhan terhadap Kusmawati. Polisi pun memasang garis pembatas dan menempatkan petugas di beberapa titik untuk menjaga ketertiban.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan terdapat 23 adegan yang dipraktikan oleh tersangka saat melakukan penganiayaan. Mulai dari tersangka bertemu dengan korban di lokasi. Sampai akhirnya terlibat cekcok dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan potongan balok kayu.

“Pada rekonstruksi kali ini diperagakan sebanyak 23 adegan,” kata Ipda Bagas Dyas kepada Bangkapos.com, Senin (10/11/2025).

Bagas membeberkan rekonstruksi kasus dilakukan untuk memperagakan kembali kejadian tindak pidana. Agar penyidik memperoleh gambaran yang jelas dan akurat tentang kronologi peristiwa, serta menguji kebenaran keterangan dari saksi dan tersangka. Ini membantu penyidik dalam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), memperkuat pembuktian, dan memastikan apakah tersangka adalah pelaku yang sebenarnya.

Dari beberapa adegan tersebut tersangka memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa itu bermula pada Selasa (2/9/2025) malam. Tersangka marah kepada korban karena marah tidak diajak menonton hiburan. Seperti diketahui, keduanya telah menjalin asmara sejak tahun 2022 silam. Mulai pada adegan ke-11 keduanya sempat terlebih dahulu terlibat adu mulut di lokasi tempat penemuan jenazah korban. 

REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Pelaku yang naik pitam langsung mengambil sebatang kayu di semak-semak rumput pinggir jalan. Kayu tersebut diharamkan ke arah leher korban sebanyak satu kali dan membuat korban langsung jatuh tersungkur. Korban kemudian menoleh dan kembali dipukul menggunakan sebatang kayu ke arah wajah sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi seperti sujud ke tanah.

Tak berhenti di situ tersangka kembali memukul bagian kepala belakang korban sebanyak enam kali. Tersangka yang panik langsung membuang tubuh korban ke dalam parit. Tersangka justru kian panik setelah mendengar suara napas korban ketika hendak meninggal dunia dan langsung membawa kabur handphone korban.

“Dari 23 adegan, pengakuan tersangka untuk membunuh korban itu pada adegan 11 sampai 15,” jelas Bagas.

Selama lebih dari satu jam, suasana di lokasi berlangsung hening dan menegangkan. Warga yang menonton pun terlihat terdiam ketika tersangka memperagakan adegan pemukulan berulang kali. Gerakan tangannya menirukan bagaimana tersangka menghantam korban hingga tak berdaya, memperlihatkan sisi paling gelap dari peristiwa itu.

Hasil rekonstruksi memperkuat temuan penyidik bahwa penganiayaan dilakukan secara membabi buta. Bila pada pemeriksaan sebelumnya tersangka mengaku hanya memukul korban enam kali. Maka dalam rekonstruksi terungkap bahwa pukulan dilakukan berkali-kali tanpa kendali, hingga membuat korban tewas di tempat.

“Pada saat pemeriksaan keterangan pelaku dilakukan sebanyak enam kali. Namun pada kenyataannya pelaku melakukan pemukulan secara berulang kali atau membabi buta,” paparnya.

Polres Bangka Selatan memastikan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran tersangka dalam kasus tersebut. Setelah rekonstruksi ini, langkah selanjutnya yaitu melengkapi berkas administrasi. Termasuk melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kita akan limpahkan tersangka beserta barang bukti secara keseluruhan,” ungkap Bagas.

REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta.
REKONSTRUKSI -- Idris (62) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Gang Kubur, Kelurahan Toboali, Senin (10/11/2025). Total ada 23 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan penganiayaan secara membabi buta. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Ditemukan Tewas di Dalam Parit

Seorang perempuan paruh baya ditemukan tewas di dalam parit di Jalan Kubur, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/9/2025). Penemuan korban tewas tersebut sontak membuat geger warga setempat. Warga langsung berbondong-bondong mendatangi rumah duka yang tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban bernama Kusmawati (55) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan  sekitar pukul 10.30 Wib. Kala itu seorang warga yang hendak pergi ke Musala untuk menunaikan salat Dzuhur melihat sesosok jenazah di dalam parit Gang Kubur dalam kondisi telungkup. Warga yang mengenali korban langsung melapor ke adik kandung korban bernama Sita (37).

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan Barang bukti yang didapat serta pemeriksaan sejumlah saksi dugaan pelaku mengarah kepada Idris. Ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menuju ke rumah tersangka yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Penyidik telah memberikan ultimatum kepada keluarga tersangka agar memberitahu keberadaannya.

Apabila tidak segera tertangkap akan diberikan tindakan tegas dan terukur. Akhirnya dengan waktu kurang dari 1x24 jam kejadian pembunuhan dapat terungkap. Dengan berbagai cara akhirnya tersangka diantar ke rumah salah satu personel kepolisian pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Memang penyidik memberikan ultimatum terhadap keluarga pelaku. Jika tidak segera tertangkap akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto.

Kepada polisi pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena marah tidak diajak menonton hiburan pada Selasa (2/9/2025) malam. Keduanya sempat terlebih dahulu terlibat adu mulut di lokasi tempat penemuan jenazah korban. Pelaku yang naik pitam langsung mengambil sebatang kayu di semak-semak rumput pinggir jalan. Kayu tersebut diharamkan ke arah leher korban sebanyak satu kali dan membuat korban langsung jatuh tersungkur.

Korban kemudian menoleh dan kembali dipukul menggunakan sebatang kayu ke arah wajah sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi seperti sujud ke tanah. Tak berhenti di situ tersangka kembali memukul bagian kepala belakang korban sebanyak enam kali. Tersangka yang panik langsung membuang tubuh korban ke dalam parit. Tersangka justru kian panik setelah mendengar suara napas korban ketika hendak meninggal dunia dan langsung membawa kabur handphone korban.

“Seperti diketahui korban dan tersangka memiliki hubungan asmara yang telah dirajut sejak tahun 2022 silam,” ucapnya.

Usai melancarkan aksinya sempat mengambil handphone milik korban yang jatuh ke tanah guna menghilangkan jejak. Handphone tersebut dibuang di sekitar rumah tersangka yang berada di kawasan pesisir. Beruntungnya handphone tersebut ditemukan saat air laut tengah surut ketika petugas melakukan penyisiran. Begitu pula dengan satu batang kayu dibuang di lokasi kejadian.

Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 3584 EF. Lalu, Satu helai baju lengan panjang warna biru muda,  celana panjang warna hitam dan satu helai jilbab warna coklat. Kemudian Satu helai jaket warna biru navy, Satu helai kemeja motif kotak warna biru tosca, sebatang kayu serta tiga unit handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Dengan subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved