Berita Sungailiat

Ayah di Bangka Tega Nodai Anak Kandung Bertahun-tahun, Berawal dari Memandikan Sewaktu Kecil

Warga Riau Silip, Bangka, digegerkan dengan kasus ayah bejat yang tega menyetubuhi putri kandungnya selama bertahun-tahun. Aksi..

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
JALANI PEMERIKSAAN - ZA (50) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Bangka atas aksi persetubuhan yang dilakukan terhadap putri kandung sendiri, Senin (10/11/2025) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial ZA (50), warga di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), hanya bisa tertunduk saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, Senin (10/11/2025) sore.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan kaus merah bertuliskan “tahanan”, ZA menjalani pemeriksaan atas dugaan tindakan bejat menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (7/11/2025) di rumahnya setelah laporan warga yang curiga dengan perilakunya. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah dilakukan pelaku selama bertahun-tahun, bahkan sejak korban berusia 5 tahun.

“Waktu itu saya sedang memandikan dia, dari situlah awalnya,” ujar ZA saat diperiksa polisi.

Korban sendiri merupakan putri kandungnya yang saat ini baru duduk di kelas 1 SMP. Korban merupakan anak keenam dari 8 bersaudara.

“Anakku ada 8, dia anak keenam. Awalnya anakku ada 10, tapi lah meninggal dua,” jelasnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, ZA menyebut hal itu dilakukan ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.

Pasalnya, sehari-hari sang istrinya dulu bekerja sebagai buruh cuci dan kini mencari uang dari ngelimbang timah (mencari timah) hingga malam hari.

Baca juga: Ayah di Bangka Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri di Pondok Kebun Sawit

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kusmawati Ungkap Aksi Brutal Idris, Pemukulan Lebih dari Enam Kali

Hal itu pula yang kemudian membuat nafsu bejatnya semakin menjadi-jadi lantaran sang istri yang bekerja hampir seharian penuh. Selain itu, dirinya pun menganggap bahwa sang istri sudah tidak cantik seperti dulu lagi.

Mulanya, aksi bejat tersebut sempat dilakukan di rumah dan lama kelamaan kemudian lebih sering dilakukan di pondok kebun sawit miliknya yang berjarak sekitar 3 km dari rumah.

Lebih lanjut, ZA mengaku bahwa aksinya tersebut sudah dia lakukan berulang kali bahkan hingga tidak terhitung jumlahnya.

“Lah dak terhitung lagi lah pak. Seminggu tuh ada lah dua kali. Biasanya pas dia lagi libur sekolah Sabtu-Minggu. Kadang pas dia pulang sekolah, sorenya ku ajak ke kebun sampai malam,” ungkapnya.

Kepada sang istri, dirinya pun sering berdalih bahwa dia membawa sang anak hanya untuk menemaninya bekerja di kebun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada sang istri ataupun orang lain.

“Kubilang dak usah ngasih tau ke emaknya,” imbuhnya.

Kecurigaan warga

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, seorang ayah di Kabupaten Bangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putri kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di pondok kebun sawit di salah satu desa yang berada di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini terungkap bermula dari warga sekitar yang mengendus adanya hal yang tidak beres dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (50).

Kecurigaan warga tersebut muncul lantaran pelaku sering membawa anaknya pergi ke pondok kebun sawit pada malam hari.

Kasatrekrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi melalui Kanit PPA, Aiptu Nainggolan menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada 2 November 2025 lalu.

“Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana diketahui dari laporan warga sekitar,” kata Aiptu Nainggolan kepada Bangkapos.com, Minggu (9/11/2025).

Kecurigaan warga sekitar membuat kasus ini terungkap. Warga melakukan penelusuran ke pondok kebun sawit tempat aksi keji tersebut dilakukan oleh ZA kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Saat di TKP, warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Dusun desa setempat.

Lebih lanjut, kepala dusun kemudian melaporkan adanya peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke pihak kepolisian.

“Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.33 WIB, kami dari unit PPA Polres Bangka mendapat laporan polisi bahwa telah terjadinya tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur,” jelas Aiptu Nainggolan.

Lanjut dia, setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 19.30 WIB, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan tim dari Polsek Riau Silip untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti berupa surat hasil visum.

Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved