Berita Bangka Barat

Buruh Harian Ditangkap Polisi di Bangka Barat, Kedapatan Miliki 4,15 Gram Sabu

Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar.
TERSANGKA NARKOBA -- Tersangka berinisial SU (28), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat ditangkap Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pada Minggu (9/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (9/11/2025) kemarin.

Tersangka berinisial SU (28), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat

Ia ditangkap di Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, oleh Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku di daerah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan," kata Iptu Yos Sudarso kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Yos mengatakan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku," katanya.

Saat penggeledahan, dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.

"Polisi kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya berdasarkan pengakuan pelaku," katanya.

Di lokasi kedua, yakni area perkuburan Cina di Desa Sinar Manik, ditemukan 7 paket sabu-sabu tambahan.

"Sementara di lokasi ketiga, yaitu rumah pelaku di Desa Bakit, polisi kembali menemukan satu paket sabu-sabu, satu pirek kaca, serta satu toples putih bertuliskan Herbalife berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut," katanya.

Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,15 gram. Dua unit telepon genggam, satu power bank, headset dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Yos menegaskan, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Parittiga dan sekitarnya. 

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved