Berita Bangka Barat

Buruh Harian Ditangkap Polisi di Bangka Barat, Kedapatan Miliki 4,15 Gram Sabu

Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar.
TERSANGKA NARKOBA -- Tersangka berinisial SU (28), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat ditangkap Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pada Minggu (9/11/2025). 

Ia mengimbau ke warga untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” harapnya.

Sementara, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1  sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved