Berita Bangka Barat
Buruh Harian Ditangkap Polisi di Bangka Barat, Kedapatan Miliki 4,15 Gram Sabu
Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar.
TERSANGKA NARKOBA -- Tersangka berinisial SU (28), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat ditangkap Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pada Minggu (9/11/2025).
Ia mengimbau ke warga untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” harapnya.
Sementara, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Berita Terkait: #Berita Bangka Barat
| DPRD Babar Minta Dinas Pertanian Selesaikan Persoalan Parit Gajah di Desa Ibul dan Terentang |
|
|---|
| Pemuda Asal Belitung Lukis Surat Asy-Syura di MTQH Bangka Belitung, Bidik Juara Pertama |
|
|---|
| Indahnya Karya Kaligrafi Seni Menulis Ayat-Ayat Al Quran di MTQH Bangka Belitung |
|
|---|
| Aniaya Warga saat Makan Bakso, Kunyak Ditangkap Polisi setelah Dua Bulan Kabur |
|
|---|
| Puluhan Peserta Ikuti Lomba KTIQ dan Hadis MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-TERSANGKA-NARKOBA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.