Berita Bangka Belitung
Kades Terak Akui Tak Tahu Gudang Oplosan Gas, Dua Warga Diamankan Polda Babel
Kepala Desa Terak, Marzali, mengaku tak tahu adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji di wilayahnya hingga polisi menggerebek gudang ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Desa (Kades) Terak, Marzali, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji di wilayahnya sebelum mendapat kabar penggerebekan dari pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, informasi terkait penangkapan pelaku dan penggerebekan gudang gas oplosan di Dusun 2 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, ia peroleh langsung dari Bhabinkamtibmas.
"Saya tidak ikut kesana (gudang), ketika itu saya ada kerjaan dan dapat kabar dari pak Bhabin bahwa ada penggrebekkan gudang oplosan gas elpiji di Dusun 2," kata Marzili kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025) sore.
Mendapatkan kabar tersebut kata Marzili, ia memerintahkan Kepala Dusun (Kadus) untuk menyaksikan dan mendampingi pihak Kepolisian dalam melakukan penggrebekkan dan penangkapan di gudang oplosan gas elpiji.
"Kadus saya minta kesana, nah setelah itu tidak tahu lagi saya karena Kadus yang mendampingi petugas dan saya waktu itu masih ada kerjaan," ucapnya.
Disinggung soal tersangka yang diamankan anggota Polda Babel, Marzali menyebutkan warga tersebut bukan orang Terak dan tinggal di Dusun 2 Desa Terak, Kecamatan Simpang Kates Kabupaten Bangka Tengah.
Bahkan, dirinya pun mengatakan tidak mengetahui terkait adanya praktik pengoplosan gas elpiji hingga diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Babel, Rabu (5/11/2025) lalu.
Baca juga: Polda Babel Bongkar Oplosan Gas LPG di Desa Terak, Dua Tersangka dan Ratusan Tabung Disita
"Bukan orang sini tapi disana mereka tinggal, terkait pengoplosan gas elpiji saya tidak tahu menahu," ujarnya.
Dimana diberitakan sebelumnya, Gas elpiji berukuran 3 sampai 12 kilogram, berhasil diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Rabu (5/11/2025) pekan lalu.
Selain mengamankan ratusan tabung gas elpiji, anggota Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Ja alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).
Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan terkait pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel soal gas oplosan di Kabupaten Bateng, Selasa (11/11/2025) siang.
"Iya benar, hasil gelar perkara dan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Dimana pengungkapan kasus ini sendiri, berawal dari anggota mendapatkan laporan dan langsung menuju ke lokasi yang diduga dijadikan tempat penyuntikan pemindahan isi tabung gas elpiji.
Dari pengungkapan kasus tersebut tim mengamankan satu unit mobil pick up, puluhan tabung gas subsidi kosong. Termasuk puluhan tabung gas non subsidi berisi yang hendak diperdagangkan oleh para tersangka.
"Hasil pengecekan disana, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polda Babel, dalam menindak tegas dan membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji di Provinsi Babel khususnya.
"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," tegasnya.
"Kapolda Babel memerintahkan, segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka," ucapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel. Guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, termasuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Kejari Pangkalpinang Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Teken MoU dengan Kejati Babel untuk Perkuat Tata Kelola dan Hukum |
|
|---|
| Polda Babel Bongkar Oplosan Gas LPG di Desa Terak, Dua Tersangka dan Ratusan Tabung Disita |
|
|---|
| PW Salimah Bangka Belitung Lantik 28 Pengurus Baru Periode 2025–2030 |
|
|---|
| BNN Babel Ringkus 17 Pelaku Narkoba di Dua Kampung Rawan, Sabu Dijual Seperti Kacang Goreng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.